Sabtu, 19 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Pasal-pasal RKUHP menuai kecaman. Lantaran memundurkan pengaturan lingkungan hidup dengan tidak memberi efek jera bagi korporasi perusak lingkungan.

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibahas kembali oleh DPR pada masa sidang Agustus-September 2022 itu berpotensi mengancam perlindungan lingkungan hidup dan memundurkan pengaturan lingkungan. Ada tiga poin yang menjadi alasan adanya potensi ancaman itu, yakni ketentuan tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pasal-pasal mengenai kebebasan sipil dan demokrasi.

Sejumlah pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan hidup memberikan catatan kritis atas RKUHP tersebut. Mereka dari Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Andri G. Wibisana.

“Tak hanya kemunduran, tetapi juga berpotensi sulit dibuktikan dan tidak membuat jera pelaku,” kata Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Awas Modus Greenwashing

Raynaldo yang mengkritisi Pasal 344 dan 345 RKUHP menjabarkan persoalan-persoalan yang ditemukan dalam pasal-pasal itu. Pertama, masih ada unsur melawan hukum yang membuat pembuktian sulit karena dapat disanggah dengan adanya izin yang dimiliki korporasi. Kedua, pengaturan baku mutu lingkungan yang dimaksud tidak ada kejelasan, apakah terkait baku mutu ambien atau efluen. Ketiga, pelaku sulit dijerat. Misalnya, kasus pencemaran lingkungan harus ada bukti tentang terlampauinya baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan. Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP akan menjadi tidak efisien karena membutuhkan pengaturan teknis yang tidak mungkin diatur dalam RKUHP.

Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.
Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Sementara Andri mencatat pengaturan pertanggungjawaban korporasi masih bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi orang. Pasal 45-50 tentang pemidanaan korporasi sebagai subjek hukum RKUHP masih membatasi atribusi kesalahan korporasi pada agen korporasi. Akibatnya, upaya pembuktian kesalahan korporasi akan mengalami kesulitan.

Baca Juga: Jokowi Tak Singgung Pemulihan Lingkungan dalam 5 Agenda Nasional, Walhi: Tanah Air Punya Siapa?

Alih-alih mengatur pemidanaan agen korporasi, RKUHP justru mengatur pertanggungjawaban pengganti individual (individual vicarious liability) yang diatur dalam Pasal 37 huruf b RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi orang.

“Saya menduga pengadopsian vicarious liability dalam Pasal 37 berdasar konsep yang tidak tepat. Hanya melihat konsep vicarious liability dalam hukum perdata dapat diterapkan begitu saja pada hukum pidana,” jelas Andri.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Baku mutu lingkunganFakultas Hukum Universitas IndonesiaICELPerlindungan lingkungan hidupRKUHPtindak pidana lingkungan hidupWalhi

Editor

Next Post
Satu orang tewas dampak banjir Kalsel, dipicu hujan yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto Dok BNPB.

Satu Orang Tewas Dampak Banjir Kalsel, 12 Provinsi Status Waspada Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media