Senin, 19 Mei 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Pasal-pasal RKUHP menuai kecaman. Lantaran memundurkan pengaturan lingkungan hidup dengan tidak memberi efek jera bagi korporasi perusak lingkungan.

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibahas kembali oleh DPR pada masa sidang Agustus-September 2022 itu berpotensi mengancam perlindungan lingkungan hidup dan memundurkan pengaturan lingkungan. Ada tiga poin yang menjadi alasan adanya potensi ancaman itu, yakni ketentuan tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pasal-pasal mengenai kebebasan sipil dan demokrasi.

Sejumlah pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan hidup memberikan catatan kritis atas RKUHP tersebut. Mereka dari Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Andri G. Wibisana.

“Tak hanya kemunduran, tetapi juga berpotensi sulit dibuktikan dan tidak membuat jera pelaku,” kata Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Awas Modus Greenwashing

Raynaldo yang mengkritisi Pasal 344 dan 345 RKUHP menjabarkan persoalan-persoalan yang ditemukan dalam pasal-pasal itu. Pertama, masih ada unsur melawan hukum yang membuat pembuktian sulit karena dapat disanggah dengan adanya izin yang dimiliki korporasi. Kedua, pengaturan baku mutu lingkungan yang dimaksud tidak ada kejelasan, apakah terkait baku mutu ambien atau efluen. Ketiga, pelaku sulit dijerat. Misalnya, kasus pencemaran lingkungan harus ada bukti tentang terlampauinya baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan. Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP akan menjadi tidak efisien karena membutuhkan pengaturan teknis yang tidak mungkin diatur dalam RKUHP.

Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.
Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Sementara Andri mencatat pengaturan pertanggungjawaban korporasi masih bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi orang. Pasal 45-50 tentang pemidanaan korporasi sebagai subjek hukum RKUHP masih membatasi atribusi kesalahan korporasi pada agen korporasi. Akibatnya, upaya pembuktian kesalahan korporasi akan mengalami kesulitan.

Baca Juga: Jokowi Tak Singgung Pemulihan Lingkungan dalam 5 Agenda Nasional, Walhi: Tanah Air Punya Siapa?

Alih-alih mengatur pemidanaan agen korporasi, RKUHP justru mengatur pertanggungjawaban pengganti individual (individual vicarious liability) yang diatur dalam Pasal 37 huruf b RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi orang.

“Saya menduga pengadopsian vicarious liability dalam Pasal 37 berdasar konsep yang tidak tepat. Hanya melihat konsep vicarious liability dalam hukum perdata dapat diterapkan begitu saja pada hukum pidana,” jelas Andri.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Baku mutu lingkunganFakultas Hukum Universitas IndonesiaICELPerlindungan lingkungan hidupRKUHPtindak pidana lingkungan hidupWalhi

Editor

Next Post
Satu orang tewas dampak banjir Kalsel, dipicu hujan yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto Dok BNPB.

Satu Orang Tewas Dampak Banjir Kalsel, 12 Provinsi Status Waspada Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Pusat gempa dangkal 5,2 magnitudo yang mengguncang Kota Mataram, Lombok Barat, pada Minggu, 18 Mei 2025. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat gempa BMKG.Kota Mataram Diguncang Lindu 5,2 Magnitudo Dirasakan Skala III MMI
    In News
    Minggu, 18 Mei 2025
  • Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilanda bencana hidrometeorologi, banjir bandang pada Selasa, 13 Mei 2025. Foto BPBD Lumajang.Bencana Hidrometeorologi Landa Pulau Jawa dan Sulawesi Menelan Korban Jiwa
    In Bencana
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Guru Besar Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Prof. Gunanti. Foto Dok. IPB University.Gunanti, Ayo Kolaborasi Shelter dan Animal Welfare untuk Hewan Terlantar
    In Sosok
    Rabu, 14 Mei 2025
  • Proses pencarian lanjutan pendaki hilang di Gunung Binaya di Maluku Tengah, 12-19 Mei 2025. Foto Dok. Balai TN Manusela.Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaya Dilanjutkan Hingga 19 Mei 2025
    In News
    Rabu, 14 Mei 2025
  • Daun kelor. Foto Dok. Unair.Makanan Tambahan dengan Daun Kelor, Gizi Balita Stunting di Gunungkidul Alami Perbaikan
    In IPTEK
    Selasa, 13 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media