Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Pasal-pasal RKUHP menuai kecaman. Lantaran memundurkan pengaturan lingkungan hidup dengan tidak memberi efek jera bagi korporasi perusak lingkungan.

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibahas kembali oleh DPR pada masa sidang Agustus-September 2022 itu berpotensi mengancam perlindungan lingkungan hidup dan memundurkan pengaturan lingkungan. Ada tiga poin yang menjadi alasan adanya potensi ancaman itu, yakni ketentuan tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pasal-pasal mengenai kebebasan sipil dan demokrasi.

Sejumlah pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan hidup memberikan catatan kritis atas RKUHP tersebut. Mereka dari Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Andri G. Wibisana.

“Tak hanya kemunduran, tetapi juga berpotensi sulit dibuktikan dan tidak membuat jera pelaku,” kata Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Awas Modus Greenwashing

Raynaldo yang mengkritisi Pasal 344 dan 345 RKUHP menjabarkan persoalan-persoalan yang ditemukan dalam pasal-pasal itu. Pertama, masih ada unsur melawan hukum yang membuat pembuktian sulit karena dapat disanggah dengan adanya izin yang dimiliki korporasi. Kedua, pengaturan baku mutu lingkungan yang dimaksud tidak ada kejelasan, apakah terkait baku mutu ambien atau efluen. Ketiga, pelaku sulit dijerat. Misalnya, kasus pencemaran lingkungan harus ada bukti tentang terlampauinya baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan. Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP akan menjadi tidak efisien karena membutuhkan pengaturan teknis yang tidak mungkin diatur dalam RKUHP.

Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.
Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Sementara Andri mencatat pengaturan pertanggungjawaban korporasi masih bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi orang. Pasal 45-50 tentang pemidanaan korporasi sebagai subjek hukum RKUHP masih membatasi atribusi kesalahan korporasi pada agen korporasi. Akibatnya, upaya pembuktian kesalahan korporasi akan mengalami kesulitan.

Baca Juga: Jokowi Tak Singgung Pemulihan Lingkungan dalam 5 Agenda Nasional, Walhi: Tanah Air Punya Siapa?

Alih-alih mengatur pemidanaan agen korporasi, RKUHP justru mengatur pertanggungjawaban pengganti individual (individual vicarious liability) yang diatur dalam Pasal 37 huruf b RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi orang.

“Saya menduga pengadopsian vicarious liability dalam Pasal 37 berdasar konsep yang tidak tepat. Hanya melihat konsep vicarious liability dalam hukum perdata dapat diterapkan begitu saja pada hukum pidana,” jelas Andri.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Baku mutu lingkunganFakultas Hukum Universitas IndonesiaICELPerlindungan lingkungan hidupRKUHPtindak pidana lingkungan hidupWalhi

Editor

Next Post
Satu orang tewas dampak banjir Kalsel, dipicu hujan yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto Dok BNPB.

Satu Orang Tewas Dampak Banjir Kalsel, 12 Provinsi Status Waspada Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Gajah Jovi dari PLG Minas, BKSDA Riau mati karena sakit, 3 Agustus 2026. Foto Dok. BKSDA Riau.Jovi, Gajah yang Berperan dalam Mitigasi Konflik di Riau Mati
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Harimau sumatra. Foto ppid.menlhk.go.id.Putusan Sela PN Medan Dinilai Tak Pertimbangkan Penyebab Kerusakan Habitat Hutan Sumatra dengan Perusakan Lingkungan
    In News
    Senin, 3 Agustus 2026
  • Penampakan permukaan peraran Danau Toba di Sumatra Utara. Foto Thiadon/Pixabay.com.Penurunan Muka Air Danau Toba Pasca 1984 Ekstrem, Mengapa?
    In Rehat
    Rabu, 22 Juli 2026
  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media