Wanaloka.com – Pada 20 Juli 2022, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong mengumumkan dan menyerahkan Penghargaan Kalpataru tahun 2022 kepada 10 orang penerima dan Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 kepada 42 orang kepala daerah. Gubernur Jawa Tengah Gandjar Pranowo sebagai salah satu dari 42 kepala daerah tersebut.
Atas sejumlah kebijakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Jawa Tengah, pemberian penghargaan itu diprotes masyarakat Jawa Tengah yang menjadi korban kebijakan tersebut. Mereka memberikan julukan tersendiri bagi Gandjar.
“Kami, rakyat Jawa Tengah, memberikan penghargaan kepada Ganjar Pranowo (GP) sebagai Gubernur Perusak Lingkungan,” tulis mereka dalam Surat Ketetapan Rakyat Jawa Tengah yang disampaikan kepada media pada Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga: Selamatkan Hutan Damar, KTH Kofarwis Dianugerahi Kalpataru 2022
Surat tersebut ditandangani perwakilan delapan daerah terdampak kebijakan pemerintah Jawa Tengah, meliputi Demak, Sukoharjo, Urut Sewu (Kebumen), Wadas (Purworejo), Kendeng (Pati), Batang, Jepara, dan Dieng (Wonosobo). Mereka mengatasnamakan Rakyat Jawa Tengah.
Mereka menengarai, penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari KLHK terhadap Gubernur Jawa Tengah itu meleset.
“Sebaliknya, GP punya rekam jejak yang jelas dalam pengrusakan lingkungan di Jawa Tengah,” tulis mereka.
Sejumlah poin-poin rekam jejak Gubernur Jawa Tengah disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, yang bersangkutan disinyalir mengakali putusan Mahkamah Agung dalam kasus PT Semen Indonesia. Putusan MA memerintahkan gubernur untuk mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia, tetapi justru menerbitkan izin baru.
Baca Juga: Gempa Nias Magnitudo 5,1 Guncangannya Dirasakan hingga Skala IV MMI
Kedua, ada penerbitan izin lokasi penambangan pasir laut dengan total 5.000-an hektare lebih yang akan menenggelamkan kampung-kampung pesisir di Jepara. Para korporasi korporasi pengrusak lingkungan diduga mendapat perlindungan pemerintah.
Ketiga, ada statemen tidak akan menutup operasi pabrik PT RUM Sukoharjo yang sudah sejak lama mencemari udara berupa bau yang dirasakan warga setiap hari.
Keempat, ada dugaan perlindungan terhadap agenda ekspansi industri ke Jateng dan berbagai proyek infrastruktur pendukungnya yang merusak lingkungan. Salah satunya proyek tol tanggul laut Semarang-Demak yang berpotensi menenggelamkan banyak kampung di Demak dan menggusur 46 hektare lahan mangrove.
Baca Juga: Atasi Persoalan Hutan Jawa, Kementerian LHK Siapkan Permen KHDPK
Kelima, represifitas aparat kepolisian dan perampasan tanah warga Wadas yang merupakan buntut penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng.
Discussion about this post