Selasa, 24 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atas Nama Rakyat Jateng, Gubernur Diberi Gelar Perusak Lingkungan

Penghargaan Nirwasita Tantra 2021 terkait pelestarian lingkungan hidup bagi Gubernur Jawa Tengah dinilai masyarakat di sana tak tepat. Lantaran justru banyak kasus perusakan lingkungan yang terjadi.

Sabtu, 23 Juli 2022
A A
Gubernur Jawa Terima terima penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian LHK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Gubernur Jawa Terima terima penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian LHK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pada 20 Juli 2022, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong mengumumkan dan menyerahkan Penghargaan Kalpataru tahun 2022 kepada 10 orang penerima dan Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 kepada 42 orang kepala daerah. Gubernur Jawa Tengah Gandjar Pranowo sebagai salah satu dari 42 kepala daerah tersebut.

Atas sejumlah kebijakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Jawa Tengah, pemberian penghargaan itu diprotes masyarakat Jawa Tengah yang menjadi korban kebijakan tersebut. Mereka memberikan julukan tersendiri bagi Gandjar.

“Kami, rakyat Jawa Tengah, memberikan penghargaan kepada Ganjar Pranowo (GP) sebagai Gubernur Perusak Lingkungan,” tulis mereka dalam Surat Ketetapan Rakyat Jawa Tengah yang disampaikan kepada media pada Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Selamatkan Hutan Damar, KTH Kofarwis Dianugerahi Kalpataru 2022

Surat tersebut ditandangani perwakilan delapan daerah terdampak kebijakan pemerintah Jawa Tengah, meliputi Demak, Sukoharjo, Urut Sewu (Kebumen), Wadas (Purworejo), Kendeng (Pati), Batang, Jepara, dan Dieng (Wonosobo). Mereka mengatasnamakan Rakyat Jawa Tengah.

Mereka menengarai, penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari KLHK terhadap Gubernur Jawa Tengah itu meleset.

“Sebaliknya, GP punya rekam jejak yang jelas dalam pengrusakan lingkungan di Jawa Tengah,” tulis mereka.

Sejumlah poin-poin rekam jejak Gubernur Jawa Tengah disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, yang bersangkutan disinyalir mengakali putusan Mahkamah Agung dalam kasus PT Semen Indonesia. Putusan MA memerintahkan gubernur untuk mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia, tetapi justru menerbitkan izin baru.

Baca Juga: Gempa Nias Magnitudo 5,1 Guncangannya Dirasakan hingga Skala IV MMI

Kedua, ada penerbitan izin lokasi penambangan pasir laut dengan total 5.000-an hektare lebih yang akan menenggelamkan kampung-kampung pesisir di Jepara. Para korporasi korporasi pengrusak lingkungan diduga mendapat perlindungan pemerintah.

Ketiga, ada statemen tidak akan menutup operasi pabrik PT RUM Sukoharjo yang sudah sejak lama mencemari udara berupa bau yang dirasakan warga setiap hari.

Keempat, ada dugaan perlindungan terhadap agenda ekspansi industri ke Jateng dan berbagai proyek infrastruktur pendukungnya yang merusak lingkungan. Salah satunya proyek tol tanggul laut Semarang-Demak yang berpotensi menenggelamkan banyak kampung di Demak dan menggusur  46 hektare lahan mangrove.

Baca Juga: Atasi Persoalan Hutan Jawa, Kementerian LHK Siapkan Permen KHDPK

Kelima, represifitas aparat kepolisian dan perampasan tanah warga Wadas yang merupakan buntut penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Gubernur Jawa TengahKLHKPengargaan Nirwasita TantraPenghargaan KalpataruPenghargaan perusak lingkunganSurat Ketetapan Rakyat Jawa Tengah

Editor

Next Post
Ilustrasi upaya mencegah perundungan dengan memberi kasih sayang. Foto GoranH/pixabay.com

Stop Perundungan Anak, Orang Tua dan Guru Harus Lakukan Pencegahan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media