Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) atas keberhasilannya mencegah perdagangan atau impor ilegal 6 ton Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam kurun waktu 2019–2020. Penghargaan diterima Laksmi Dhewanthi, Ruandha A. Sugadirman, Emma Rachmawati, dan Zulhasni, yang merupakan representasi National Ozone Unit Indonesia.
Penghargaan diserahkan Badan PBB, yaitu UNEP Ozone Action kepada KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagai National Ozone Unit pada acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) yang diselenggarakan secara virtual pada 29 Maret 2023.
Acara penerimaan penghargaan dihadiri 18 negara, terdiri dari Bulgaria, China, France, Georgia, Germany, Indonesia, Italy, Lithuania, Malaysia, Netherlands, North Macedonia, Poland, Romania, Spain, Turkmenistan, Ukraine, Uzbekistan dan Komisi Uni Eropa.
Baca Juga: Tren Dunia Beralih dari Energi Fosil ke EBT, Bagaimana dengan Indonesia?
Laksmi menyampaikan bahwa Impor BPO ilegal dapat digagalkan karena ada mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS as National Ozone Unit dengan Indonesia c.q. KLHK sebagai National Ozone Unit Indonesia.
“Hasil konsultasi tersebut berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan digunakan untuk bahan penolong pemadam api 6000 kilogram dari Uni Eropa ke Indonesia,” jelas Laksmi yang merupakan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK.
iPIC adalah platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor BPO dan HFC antar negara pihak Protokol Montreal. iPIC dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detil informasi importir atau eksportir BPO dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.
Discussion about this post