Baca Juga: Fahmy Radhi: Pendidikan Vokasi Solusi Inovasi Teknologi Pengembangan EBT
“Importir HCFC-123 tidak terdaftar sebagai importir BPO, sehingga tidak memiliki izin impor BPO dan tidak memiliki alokasi impor BPO. Kami meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan,” terang Laksmi.
UNEP Ozon Action secara rutin bekerjasama dengan Sekretariat Ozon dan World Customs Organization (WCO) memberikan penghargaan kepada petugas Bea dan Cukai, serta pejabat yang berwenang dalam pengendalian konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO).
Baca Juga: Melongok Desa Wisata Kopi Jungak Besutan Mahasiswa Unair
Impor ilegal HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi BPO, khususnya HCFC di Indonesia. Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Pemerintah Indonesia, baik KLHK maupun Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan impor BPO dan HFC pada masa mendatang.
Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan upaya pertukaran informasi ekspor-impor BPO dan HFC melalui iPIC dengan seluruh negara pihak Protokol Montreal. Upaya tersebut bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi lapisan ozon dan berkontribusi dalam pencegahan perubahan iklim. [WLC02]
Sumber: Kementerian KLHK
Discussion about this post