Analisis Trend Asia dalam laporan “Ancaman Deforestasi Tanaman Energi”, untuk memenuhi program co-firing, pemerintah membutuhkan sekitar 10,23 juta ton pelet kayu per tahun. Karenanya, Hutan Tanaman Energi (HTE) yang diperlukan mencapai hingga 2,33 juta hektare atau 35 kali luas daratan DKI Jakarta. Alih-alih mempercepat penghentian penggunaan batu bara, co-firing justru memperpanjang usia PLTU dan dampak polutifnya sekaligus menciptakan permintaan kayu dalam jumlah besar melalui proyek HTE yang rakus lahan.
Awal 2021, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bekerja sama dengan Perum Perhutani untuk mengembangkan tanaman gamal dan kaliandra sebagai bahan baku biomassa dalam bentuk wood chip dan wood pellet yang dipasok ke PLTU.
Program ini berencana membuka lahan yang dianggap “terlantar” untuk kebun energi sekitar 70.000 hektare di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. PLN bersama Perhutani mengonversi tanah yang telah dimiliki masyarakat secara turun-temurun demi kepentingan industri energi.
“Gamal dan kaliandra yang dinilai ekonomis menggusur hasil tani masyarakat yang dianggap tidak bernilai. Kemudian terjadi perebutan nutrisi antara tanaman untuk biomassa dan kebun masyarakat. Gamal, misalnya, dengan daunnya yang rimbun, menghalangi jagung untuk tumbuh, sehingga petani gagal memanfaatkan hasil kebunnya,” kata Bayu.
Ekspansi HTE menguatkan kembali pola penguasaan lahan ala kolonial melalui praktik teritorialisasi. Pemerintah mendefinisikan ruang tertentu (hutan) melalui penetapan batas administratif serta mengatur siapa yang berhak atas akses, pengelolaan, dan pengambil manfaat dari ruang tersebut.
Dalam konteks ini, hutan ditentukan bukan semata berdasarkan kondisi ekologis, tetapi keputusan politik dan administratif. Perhutani melakukan re-zonasi ruang yang mengubah komoditas di dalamnya menjadi gamal dan kaliandra untuk biomassa.
“Negara ini menjalankan transisi energi dan swasembada pangan sebagai bagian dari rantai kapitalisme global yang menginginkan negara seperti Indonesia jadi penghasil bahan baku, yang kemudian mereka klaim sebagai energi bersih,” ujar Laksmi Savitri, Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies.
Wilayah garap masyarakat yang berhadapan dengan klaim HTE semakin meruncingkan konflik tenurial antara petani dan Perhutani. Perubahan fungsi lahan juga menciptakan ketimpangan baru. Masyarakat yang dulunya menguasai atau menggarap lahan sebagai sumber penghidupan kini bergeser menjadi tenaga kerja murah dalam rantai produksi kebun energi.
“Masyarakat diganggu oleh negara, tetapi mereka berani untuk menggugat. Jika berbicara tentang kolonialisme, masyarakat memiliki semangat perlawanan antikolonial karena mereka tidak berhenti memperjuangkan hutannya yang sudah dirampas sejak abad ke-19,” kata Laksmi. [WLC02]






Discussion about this post