Senin, 12 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat

Indonesia ingin dijadikan negara penghasil bahan baku lewat transisi energi dan swasembada pangan sebagai bagian dari rantai kapitalisme global, lalu diklaim sebagai energi bersih.

Selasa, 18 Agustus 2026
A A
Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)

Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)

Share on FacebookShare on Twitter

Analisis Trend Asia dalam laporan “Ancaman Deforestasi Tanaman Energi”, untuk memenuhi program co-firing, pemerintah membutuhkan sekitar 10,23 juta ton pelet kayu per tahun. Karenanya, Hutan Tanaman Energi (HTE) yang diperlukan mencapai hingga 2,33 juta hektare atau 35 kali luas daratan DKI Jakarta. Alih-alih mempercepat penghentian penggunaan batu bara, co-firing justru memperpanjang usia PLTU dan dampak polutifnya sekaligus menciptakan permintaan kayu dalam jumlah besar melalui proyek HTE yang rakus lahan.

Awal 2021, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bekerja sama dengan Perum Perhutani untuk mengembangkan tanaman gamal dan kaliandra sebagai bahan baku biomassa dalam bentuk wood chip dan wood pellet yang dipasok ke PLTU.

Program ini berencana membuka lahan yang dianggap “terlantar” untuk kebun energi sekitar 70.000 hektare di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. PLN bersama Perhutani mengonversi tanah yang telah dimiliki masyarakat secara turun-temurun demi kepentingan industri energi.

“Gamal dan kaliandra yang dinilai ekonomis menggusur hasil tani masyarakat yang dianggap tidak bernilai. Kemudian terjadi perebutan nutrisi antara tanaman untuk biomassa dan kebun masyarakat. Gamal, misalnya, dengan daunnya yang rimbun, menghalangi jagung untuk tumbuh, sehingga petani gagal memanfaatkan hasil kebunnya,” kata Bayu.

Ekspansi HTE menguatkan kembali pola penguasaan lahan ala kolonial melalui praktik teritorialisasi. Pemerintah mendefinisikan ruang tertentu (hutan) melalui penetapan batas administratif serta mengatur siapa yang berhak atas akses, pengelolaan, dan pengambil manfaat dari ruang tersebut.

Dalam konteks ini, hutan ditentukan bukan semata berdasarkan kondisi ekologis, tetapi keputusan politik dan administratif. Perhutani melakukan re-zonasi ruang yang mengubah komoditas di dalamnya menjadi gamal dan kaliandra untuk biomassa.

“Negara ini menjalankan transisi energi dan swasembada pangan sebagai bagian dari rantai kapitalisme global yang menginginkan negara seperti Indonesia jadi penghasil bahan baku, yang kemudian mereka klaim sebagai energi bersih,” ujar Laksmi Savitri, Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies.

Wilayah garap masyarakat yang berhadapan dengan klaim HTE semakin meruncingkan konflik tenurial antara petani dan Perhutani. Perubahan fungsi lahan juga menciptakan ketimpangan baru. Masyarakat yang dulunya menguasai atau menggarap lahan sebagai sumber penghidupan kini bergeser menjadi tenaga kerja murah dalam rantai produksi kebun energi.

“Masyarakat diganggu oleh negara, tetapi mereka berani untuk menggugat. Jika berbicara tentang kolonialisme, masyarakat memiliki semangat perlawanan antikolonial karena mereka tidak berhenti memperjuangkan hutannya yang sudah dirampas sejak abad ke-19,” kata Laksmi. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: co-firing biomassaFestival Udin 2026Film Jejak Kolonial di Hutan JawaLingkar Keadilan RuangTrend Asia

Editor

Next Post
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat, 21 Agustus 2026. (Tim Media PRLH 2026)

Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis: Hentikan Sumber-sumber Kerusakan!

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media