Wanaloka.com – Kabar duka kembali menyelimuti pejuang, aktivis lingkungan di Tanah Air. Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oeh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.
Mantan dosen ini diperkarakan atas postingan di akun Facebooknya pada 12 November 2022. Daniel dalam akun media sosialnya menyoroti keberadaan tambak udang ilegal berdampak penceraman daerah pesisir, dan merusak lingkungan laut Taman Nasional Karimunjawa.
Perhatian dan kepedulian Daniel Tangkilisan terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Obituari Widodo: Petani Melawan Penambangan Pasir Besi dengan Menanam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam persidangan bacaan putusan pada Kamis, 4 April 2024, memvonis bersalah aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda lima juta rupiah atau subsider 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua.
Meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sepuluh ulan penjara sekaligus denda Rp5 juta. Aktivis lingkungan menilai vonis bersalah terhadap Daniel Tangkilisan, menambah panjang daftar kriminalisasi pegiat media sosial bersuara kritis dan vokal.
“Putusan bersalah ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi online yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan. UU ITE yang sudah direvisi pada awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia,” kata Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet.
Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Bebaskan Aktivis Lingkungan #SaveKarimunjawa
Berdasarkan catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.
Nende Sekar Arum menegaskan, putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal.
Tim penasehat hukum Daniel mengecam putusan majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Discussion about this post