Sabtu, 14 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan, Koalisi Lingkungan: Ini Bentuk Pembungkaman

Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menyuarakan kerusakan lingkungan, sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis lingkungan dan pegiat media sosial.

Kamis, 4 April 2024
A A
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan pencemaran lingkungan Karimunjawa. Foto Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan pencemaran lingkungan Karimunjawa. Foto Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kabar duka kembali menyelimuti pejuang, aktivis lingkungan di Tanah Air. Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oeh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.

Mantan dosen ini diperkarakan atas postingan di akun Facebooknya pada 12 November 2022. Daniel dalam akun media sosialnya menyoroti keberadaan tambak udang ilegal berdampak penceraman daerah pesisir, dan merusak lingkungan laut Taman Nasional Karimunjawa.

Perhatian dan kepedulian Daniel Tangkilisan terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Obituari Widodo: Petani Melawan Penambangan Pasir Besi dengan Menanam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam persidangan bacaan putusan pada Kamis, 4 April 2024, memvonis bersalah aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda lima juta rupiah atau subsider 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua.

Meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sepuluh ulan penjara sekaligus denda Rp5 juta. Aktivis lingkungan menilai vonis bersalah terhadap Daniel Tangkilisan, menambah panjang daftar kriminalisasi pegiat media sosial bersuara kritis dan vokal.

“Putusan bersalah ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi online yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan. UU ITE yang sudah direvisi pada awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia,” kata Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet.

Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Bebaskan Aktivis Lingkungan #SaveKarimunjawa

Berdasarkan catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

Nende Sekar Arum menegaskan, putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal.

Tim penasehat hukum Daniel mengecam putusan majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aktivis lingkunganDaniel Frits Maurits TangkilisanDaniel Tangkilisankerusakan lingkunganKoalisi Masyarakat SipilSaveKarimunjawaTaman Nasional Karimunjawatambak udang vaname illegalUU ITE

Editor

Next Post
Contoh kandungan cemaran mikroplastik dari air sungai. Foto dok.Ecoton

Ecoton dan Aktivis Lingkungan Demo Konjen Jepang, Stop Kirim Sampah Plastik ke Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media