Wanaloka.com – Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa mengecam penangkapan pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Daniel). Daniel ditangkap Kejaksaan Negeri Jepara pada 24 Januari 2024 dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jepara bernomor: PRINT-87/M.3.32/RTN/Eku.2/01/2024. Kini, Daniel ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Jepara.
Sebelumnya, Daniel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah ditahan pada 7 Desember 2023. Penahanannya ditangguhkan pada 8 Desember 2024. Kini, berkas perkara Daniel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/ Pn Jpa.
Daniel bersama tiga rekannya sesama pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa yang turut mendapatkan kriminalisasi, selama ini aktif menyuarakan penolakan keberadaan tambak udang Vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa. Tambak udang illegal itu telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti pencemaran laut, rusaknya kawasan ekosistem mangrove, rusaknya terumbu karang, hingga krisis air bersih. Saat ini terdapat sekitar 33 titik tambak udang yang terdiri dari 238 petak tambak yang luasannya mencapai 42 hektare.
Baca juga: Badan Geologi Proses Perizinan Air Tanah dan Identifikasi Mineral Kritis
Koalisi menilai kriminalisasi yang terhadap Daniel merupakan bentuk anti kritik dan pembungkaman atas kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, serta bentuk partisipasi publik. Hal tersebut selaras dalam aturan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 44 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kembali terlihat negara gagal menghadirkan ruang aman bagi publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dan bermanfaat (meaningful and worthwhile),” kata Nenden Sekar Arum dari SAFEnet dalam siaran pers, 31 Januari 2024.
Koalisi juga menilai kriminalisasi tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit (Litigation Against Publik Participation/SLAPP), dimana kriminalisasi itu bertujuan untuk mengintimidasi dan membungkam segala bentuk perjuangan atas lingkungan #SaveKarimunjawa sehingga Tambak Udang ilegal dapat terus beroperasi.
Baca juga: Agus Maryono, Kelola Air Hujan Menjadi Air Bersih untuk Atasi Krisis Air
Kriminalisasi terhadap Daniel juga dapat dilihat sebagai serangan terhadap Pembela HAM, khususnya di sektor lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bunyinya, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
“Seharusnya kasus kriminalisasi ini dapat dihentikan dan tidak dilanjutkan,” kata Dimas Bagus Arya dari Kontras.
Discussion about this post