Jumat, 8 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Koalisi Sipil Desak Bebaskan Aktivis Lingkungan #SaveKarimunjawa

Rabu, 31 Januari 2024
A A
Demo menuntut pembebasan aktivis lingkungan #SaveKarimunjawa. Foto tangkapan layar YouTube Beta TV.

Demo menuntut pembebasan aktivis lingkungan #SaveKarimunjawa. Foto tangkapan layar YouTube Beta TV.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa mengecam penangkapan pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Daniel). Daniel ditangkap Kejaksaan Negeri Jepara pada 24 Januari 2024 dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jepara bernomor: PRINT-87/M.3.32/RTN/Eku.2/01/2024. Kini, Daniel ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Jepara.

Sebelumnya, Daniel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah ditahan pada 7 Desember 2023. Penahanannya ditangguhkan pada 8 Desember 2024. Kini, berkas perkara Daniel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/ Pn Jpa.

Daniel bersama tiga rekannya sesama pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa yang turut mendapatkan kriminalisasi, selama ini aktif menyuarakan penolakan keberadaan tambak udang Vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa. Tambak udang illegal itu telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti pencemaran laut, rusaknya kawasan ekosistem mangrove, rusaknya terumbu karang, hingga krisis air bersih. Saat ini terdapat sekitar 33 titik tambak udang yang terdiri dari 238 petak tambak yang luasannya mencapai 42 hektare.

Baca juga: Badan Geologi Proses Perizinan Air Tanah dan Identifikasi Mineral Kritis

Koalisi menilai kriminalisasi yang terhadap Daniel merupakan bentuk anti kritik dan pembungkaman atas kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, serta bentuk partisipasi publik. Hal tersebut selaras dalam aturan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 44 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kembali terlihat negara gagal menghadirkan ruang aman bagi publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dan bermanfaat (meaningful and worthwhile),” kata Nenden Sekar Arum dari SAFEnet dalam siaran pers, 31 Januari 2024.

Koalisi juga menilai kriminalisasi tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit (Litigation Against Publik Participation/SLAPP), dimana kriminalisasi itu bertujuan untuk mengintimidasi dan membungkam segala bentuk perjuangan atas lingkungan #SaveKarimunjawa sehingga Tambak Udang ilegal dapat terus beroperasi.

Baca juga: Agus Maryono, Kelola Air Hujan Menjadi Air Bersih untuk Atasi Krisis Air

Kriminalisasi terhadap Daniel juga dapat dilihat sebagai serangan terhadap Pembela HAM, khususnya di sektor lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bunyinya, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

“Seharusnya kasus kriminalisasi ini dapat dihentikan dan tidak dilanjutkan,” kata Dimas Bagus Arya dari Kontras.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Daniel Frits Maurits TangkilisanKoalisi Masyarakat SipilSaveKarimunjawatambak udang vaname illegalUU ITE

Editor

Next Post
Proses vaksinasi rabies pada anjing di Timor Tengah Selatan, NTT, 31 Januari 2024. Foto Dok. BNPB.

BNPB Tangani Wabah Rabies di TTS dengan Vaksinasi Anjing

Discussion about this post

TERKINI

  • Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.Walhi Yogya Ingatkan, Sanksi Denda Industri Wisata di KBAK Gunungsewu Tak Membuat Jera
    In News
    Kamis, 7 Mei 2026
  • Pegiat lingkungan,, Arief Kamarudin menunjukkan ikana sapu-sapu yang ditangkapnya. Foto @ariefkamarudin/instagram.Bagaimana Ikan Asal Amazon Bisa Menginvasi Sungai di Indonesia?
    In Rehat
    Kamis, 30 April 2026
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media usai sertijab, 29 APril 2026. Foto KLH/BPLH.Pesan Walhi dan Janji Menteri Baru Lingkungan Hidup
    In News
    Rabu, 29 April 2026
  • Petani pasir lahan pantai di Kulon Progo tengah menyirami lahan cabenya. Foto Dok. Soetana Monang Hasibuan/Wanaloka.com.20 Tahun PPLP Kulon Progo, Menanam adalah Melawan Apa?
    In Sosok
    Minggu, 19 April 2026
  • Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.Praktik TPA Open Dumping Ditutup Akhir Juli 2026
    In News
    Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media