Limbah tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pendangkalan sungai yang menyebabkan terganggunya akses jalan dan ikan-ikan mati, kehilangan hutan sebagai tempat pencaharian makan karena pohon-pohon mati, dan kehilangan air bersih sehingga masyarakat menderita penyakit.
Baca Juga: Gempa Turki 1.498 Orang Tewas 50 Negara Tawarkan Bantuan
Anggota Komisi IV DPR, Alien Mus menambahkan masyarakat Mimika juga menuntut adanya audit secara menyeluruh terhadap operasional PT. Freeport Indonesia. Mereka juga meminta ada penegakan hukum yang tegas serta pemulihan atas seluruh kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Baik bagi warga di wilayah lingkar tambang maupun di wilayah pesisir Timika yang ada di tiga distrik.
“Termasuk juga mendesak pemerintah dan DPR agar segera memerintahkan PT. Freeport Indonesia untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga dan lingkungan hidup,” ujar Alien Mus.
Sementara saat menerima aspirasi masyarakat Mimika pada awal Februari lalu, Anggota Komisi IV DPR Sulaeman L. Hamzah mengusulkan agar DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali terkait laporan tersebut. Juga melakukan peninjauan ke lokasi kerusakan lingkungan. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post