Wanaloka.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyampaikan laporan kepada DPR terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia yang berdampak terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Permasalahan terkait limbah tailing yang diakibatkan operasional kegiatan penambangan yang dihasilkan perusahaan tambang itu.
“Komisi IV DPR mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat Mimika,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Eselon I KLHK dan jajarannya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada 6 Februari 2023.
Komisi IV DPR pun meminta KLHK untuk segera memberikan laporan atas tindak lanjut terhadap PT. Freeport Indonesia selambat-lambatnya pada 15 Februari 2023. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan akan segera melaporkan kembali kepada Menteri KLHK.
Baca Juga: Gempa Turki Sudah Diprediksi, Data Terbaru 1.651 Orang Tewas
“Kami sepakat ini merupakan pengaduan masyarakat dan sudah diterima Komisi IV. Sama dengan kasus lainnya, segera akan ada laporan (yang) kami (sampaikan) kepada Menteri KLHK untuk diturunkan tim,” ucap Bambang.
Pada 1 Februari 2023, sejumlah masyarakat adat dari Mimika yang berasal dari 23 kampung di tiga distrik Agimuga, Jita, dan Manasari didampingi DPRP menyampaikan aspirasi ke Komisi IV DPR. Mereka menyampaikan keluhan masyarakat atas permasalahan limbah tailing yang dibuang PT. Freeport ke aliran sungai.
Discussion about this post