Baca Juga: Ancaman Karhutla, BMKG Minta Indonesia Bagian Selatan Waspada Sepekan Ini
Mengingat orangutan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang yang harus dijaga bersama. Ia berharap masyarakat melaporkan kepada Call Center BKSDA Kaltim apabila menemukan orangutan yang berada dipinggir jalan raya seperti kasus tersebut.
Kedua orangutan tersebut menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui tingkat kesehatannya oleh tim medis Balai KSDA Kaltim, sebelum dilepasliarkan kembali.
“Semoga hasil pemeriksaan medis bagus, sehingga segera dapat kembali ke dilpasliarkan habitat yang aman,” harap Ari. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post