Geopix mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan dalam memulangkan empat individu orangutan yang diberi nama Jay, Raikhing, Noon, dan Bow dari Thailand ke Indonesia. Menurut Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, repatriasi merupakan salah satu capaian penting dalam penegakan hukum dan perlindungan satwa liar lintas negara dan implementasi kerja sama internasional dalam kerangka Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant
Repatriasi juga makin menegaskan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi masih terus berlangsung dan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
Repatriasi yang dilakukan menunjukkan tindakan-tindakan kolektif dan sekaligus didorong sebagai tindakan korektif. Diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong gerakan yang lebih luas guna menuntut pengembalian seluruh satwa liar dilindungi dari Indonesia yang diperdagangkan secara ilegal ke luar negeri.
“Kita tidak boleh lengah atas pencapaian ini , karena masih banyak satwa liar dilindungi Indonesia yang berada di luar negeri akibat kejahatan perdagangan ilegal lintas negara,” kata Annisa dalam siaran tertulis.
Geopix mendorong dukungan lintas pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat sipil, komunitas internasional, dan media untuk terus menuntut pemulangan satwa-satwa tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Baca juga: Puan Maharani Ajak Perempuan Pastikan Bumi Jadi Rumah Aman Bagi Generasi Masa Depan
Sejalan dengan itu, Geopix juga turut aktif menggalang dukungan publik dan kolaborasi lintas negara untuk memperkuat tekanan moral dan politik agar proses pemulangan satwa liar dilindungi segera dilakukan. Termasuk terhadap puluhan orangutan yang saat ini masih berada di negara lain seperti India.
“Bagi kami, repatriasi satwa-satwa liar dilindungi milik Indonesia dari berbagai negara di luar negeri yang memperolehnya secara tidak sah, merupakan bagian dari pengakuan kedaulatan Indonesia atas kekayaan alamnya serta tanggung jawab bersama para pihak,” kata Annisa.
Selain itu, dalam kerangka tujuan lebih luas, repatriasi hanyalah bagian kecil upaya untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Lebih dari itu, diperlukan upaya serius dan konsisten untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang konsisten agar menimbulkan efek jera dan transformasi yang dibutuhkan.
Tanpa Upaya yang lebih keras, perdagangan satwa liar dilindungi akan terus berulang dan merongrong kekayaan keanekaragaman hayati dan kedaulatan negara. [WLC02]






Discussion about this post