Wanaloka.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka Posko Nasional Sektor ESDM untuk memantau kondisi sektor energi dan bencana geologi selama Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Posko yang dibuka pada 19 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 di Gedung BPH Migas itu meliputi empat posko, yaitu Posko BBM, Posko LPG dan Gas Bumi, Posko Listrik, dan Posko Antisipasi Bencana Geologi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ditunjuk sebagai koordinator pelaksananya.
Dalam siaran pers tertanggal 19 Desember 2022, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan operasional posko tersebut bersinergi secara internal maupun eksternal. Seperti sinergi internal terkait kondisi ketahanan stok BBM terpantau aman di atas 17 hari, meliputi gasoline, gasoil, kerosene, maupun avtur.
“Diprediksi terjadi peningkatan permintaan harian BBM selama Nataru,” kata Erika.
Kenaikan permintaan gasoline sekitar 5 persen, kerosene sekitar 4 persen, avtur sekitar 50 persen, dan gasoil diperkirakan turun sekitar 3 persen.
Baca Juga: BMKG, Nataru Bertepatan dengan Periode Musim Hujan 2022-2023
Kondisi stok LPG Nasional juga disebut dalam kondisi aman, dengan coverage days LPG Nasional berkisar 15 – 17 hari. Ketersediaan LPG dijaga dengan penambahan pasokan LPG, baik fakultatif maupun extra dropping (apabila diperlukan). Rata-rata alokasi harian agen atau penyalur LPG tabung 3 kilogram untuk Desember 2022 lebih tinggi 8,97 persen daripada November 2022.
Sementara kegiatan niaga, pengangkutan, penyimpanan dan penyaluran gas melalui pipa maupun melalui SPBG beroperasi aman, normal, serta berfungsi baik. Subholding gas juga siap untuk menjaga kehandalan penyaluran gas ke rumah tangga (jargas) sebanyak 748.935 SR, 4.295 pelanggan komersial Industri, menyalurkan BBG melalui 11 SPBG dan 3 MRU, serta mendukung PLN Group menyalurkan energi listrik berbahan bakar gas.
Pasokan tenaga listrik saat Nataru dan cadangan juga terpenuhi. Harapannya, tidak melakukan pekerjaan atau pemeliharaan yang dapat mengganggu pasokan listrik selama periode siaga Nataru, kecuali pekerjaan perbaikan yang disebabkan gangguan.
Discussion about this post