Sebelumnya, Jokowi telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang diprioritaskan pada ormas keagamaan.
Baca Juga: Menteri Siti Ajak Menteri Sri dan Menteri Norwegia Melihat Orangutan di Bukit Lawang
Fahmy berpandangan, apabila pemerintah berkeinginan meningkatan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagaamaan, bukan dengan cara memberikan WIUPK. Pemerintah justru bisa memberikan PI (profitability index) pada ormas tersebut, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.
Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan. Sebab tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan ormas keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam pertambangan.
“Jadi pemerintah sebaiknya membatalkan. Paling tidak merevisi PP itu karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya,” tandas Fahmy. [WLC02]
Sumber: UGM
Discussion about this post