Baca juga: Penelitian BRIN, Virus Nipah Terdeteksi Pada Satwa Liar di Indonesia
BBKSDA Riau menegaskan gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar. Aturan itu memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujar dia.
BBKSDA Riau mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar. Melainkan berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi. [WLC02]
Sumber: Kementerian Kehutanan






Discussion about this post