Baca Juga: Hasil Studi BRIN: Frekuensi Terbentuknya Siklon Seroja Dua Tahun Sekali
“Yang dipersoalkan atau ditolak masyarakat Wadas kan penambangannya. Ini tidak diatur dalam UU Pengadaan Tanah itu. Artinya ada kekosongan hukum. Seharusnya kepentingan masyarakat yang diutamakan,” papar Julian.
Sejauh ini, Gempadewa tetap menolak tambang andesit di Wadas karena berpotensi besar membawa dampak buruk bagi warga. Meliputi hilangnya tanah sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan, meningkatnya potensi bahaya tanah longsor, hilangnya sumber mata air, dan terganggunya ketenangan warga akibat ledakan dinamit yang digunakan di tambang, polusi debu, harmoni sosial dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Banjir Kabupaten Kapuas Meluas, Warga Penyintas Mulai Terserang Penyakit
“Gempadewa meminta kepada pemerintah untuk menghentikan rencana tambang andesit dan tidak memaksa warga Wadas yang menolak tambang untuk menyerahkan tanahnya,” ucap anggota Gempadewa, Talabudin.
Sementara perwakilan organisasi sayap Gempadewa untuk perempuan Wadon Wadas, Priyan Susyie menegaskan tambang andesit akan menyebabkan warga Wadas menjadi miskin dan kehilangan mata pencahariannya sebagai petani. Ia juga mengingatkan pembukaan akses jalan ke tambang di Wadas sudah membuat banjir. Bahkan persoalan penting tersebut tidak diantisipasi pemerintah sebelumnya secara serius.
Baca Juga: Presiden Jokowi Evaluasi Kawasan Bekas Tambang di Indonesia
“Apa lagi jika ditambang, pasti akan terjadi bencana yang lebih besar. Pemerintah sudah terbukti tidak serius mempertimbangkan keselamatan warga,” kata Susyie.
Ia menegaskan Wadon Wadas juga menolak tambang andesit dan perampasan ruang hidup warga. Wadon Wadas tidak akan menyerahkan tanah yang menjadi sumber kehidupan perempuan di Wadas hingga kapan pun.
“Ini demi kelestarian alam dan kehidupan anak cucu kami nanti,” ujar Susyie. [WLC02]
Discussion about this post