Wanaloka.com – Inventarisasi tahap II 12-15 Juli 2022 dengan pengukuran lahan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk penambangan andesit usai dilakukan. Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Andri Kristanto menyebut total bidang tanah yang telah diukur mencapai 92 persen atau 568 bidang dari 617 bidang. Meliputi tahap I sebanyak 314 bidang dan telah mendapat ganti untung sebelum Lebaran 2022. Kemudian tahap II bertambah 264 bidang yang disebut berasal dari lahan warga yang semula menolak pengukuran.
“Warga sudah melunak, mau tanahnya diukur, itu nggak benar. Masih banyak warga yang menolak rencana penambangan,” kata warga dari Gerakan Masyarakat Peduli Desa Wadas (Gempadewa), Ahmad Ardiyanto dalam gelar wicara MQ FM bertema “Jeritan Warga Wadas: Pengukuran Lahan Tahap II di Tengah Penolakan”, Jumat, 15 Juli 2022.
Sementara penambahan lahan yang diukur sebagaimana diklaim pihak BPN Purworejo, Ahmad membenarkan ada. Penambahan itu barasal dari lahan warga yang belum diukur saat pengkuran tahap I, tetapi berkas-berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah masuk ke BPN.
Baca Juga: Memasang Jerat Berburu Satwa Liar Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
“Yang tidak menyerahkan ya, tetap. Nggak berkurang. Yang menolak masih banyak,” imbuh Ahmad.
Di sisi lain, pihak Gempadewa pun tak membantah ada warga Wadas yang semula menolak pengukuran, kemudian menerima dengan sejumlah syarat yang diajukan kepada pemerintah. Sementara warga yang tetap menolak diduga mendapat intimidasi dari warga yang telah menerima itu.
“Diteror, kalau tidak menyerahkan SPPT akan ditangkap polisi, diusur dari Wadas, nggak dapat apa-apa,” kata Ketua Gempadewa Insin Sutrisno dalam siaran pers tertanggal 6 Juli 2022.
Insin pun menegaskan, warga Wadas yang menerima ganti rugi atau mengajukan persyaratan untuk menerima penambangan batu andesit, bukanlah anggota Gempadewa.
Baca Juga: Gempa Hari Ini Jenis Dangkal Terjadi di Bolsel, Sukabumi dan Bontang
“Karena Gempaewa adalah organisasi milik warga Wadas untuk menolak penambangan andesit di Wadas,” tegas Insin.
Untuk membuktikan mayoritas warga masih kukuh menolak, mereka melakukan keliling desa dari Dusun Randuparang menuju ke Kantor Desa Wadas pada 14 Juli 2022. Tangan mereka juga membawa poster dengan beragam tuntutan. Cabut IPL Wadas, Wadas Tetap Melawan, Hentikan Rencana Penambangan di Wadas, Wadas Ora Didol, Hentikan Pengukuran, Ojo Rusak Alasku, Usut Tuntas Kasus Kriminalisasi terhadap Warga Wadas.
“Aksi ini adalah bentuk sikap kami bahwa masyarakat Wadas tidak takluk dengan uang ganti rugi. Kami masih melawan rencana pemerintah menambang batu andesit di lahan pertanian milik kami,” tegas salah satu tokoh pemuda Wadas, Siswanto melalui siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 15 Juli 2022.
Sekitar 100 warga yang mengikuti aksi menutup mulutnya dengan lakban hitam dan bertopi besek. Selembar uang kertas juga ditempelkan di muka mereka sembari membawa bibit tanaman. Tiap-tiap bentuk aksi itu punya makna.
Baca Juga: Tahniah! Bona Mungil dan PLG Jalur 21 Padang Sugihan
“Kami melakukan aksi bisu karena sudah kehabisan kata-kata. Sudah belasan kali kami protes dan menempuh jalur hukum, tetapi pemerintah tidak pernah mendengarkan kami,” imbuh Siswanto.
Discussion about this post