Agus mengungkapkan, setelah proses pemulihan harimau sumatra akan dilepasliarkan ke habitatnya.
“Jika kondisi harimau sumatra tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Secara paralel akan dilakukan persiapan-persiapan terkait dengan rencana pelepasliarannya, meliputi survei kelayakan habitat dan melakukan koordinasi dengan para pihak dalam rangka dukungan kelancaran proses pelepasliarannya,” jelas Agus.
Baca Juga: Nasib Harimau Sumatra Berkonflik dengan Manusia: Mati Terjerat, Lolos, atau Selamat
BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan masyarakat dan tokoh Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, yang membantu u proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali harimau di wilayah kawasan hutan tersebut.
Kepala BKSDA Aceh mengajak seluruh masyarakat menjaga kelestarian alam, khususnya harimau sumatera, dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidak memasang jerat, pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
“Terdapat sanksi pidana yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang melanggar. Di samping itu, dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,” imbuh Agus.
Baca Juga: Surya dan Citra Kembali ke Taman Nasional Kerinci Seblat dengan Helikopter
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20, harimau sumatra salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.
The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species menyebutkan harimau sumatra berstatus terancam punah. [WLC01]
Sumber: ppid.menlhk.go.id
Discussion about this post