Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gerak Cepat BKSDA Aceh Selamatkan Harimau Sumatra Korban Jerat

Sabtu, 13 Agustus 2022
A A
BKSDA Aceh berhasil selamatkan harimau sumatra korban jerat. Foto ppid.menlhk.go.id.

BKSDA Aceh berhasil selamatkan harimau sumatra korban jerat. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Agus mengungkapkan, setelah proses pemulihan harimau sumatra akan dilepasliarkan ke habitatnya.

“Jika kondisi harimau sumatra tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Secara paralel akan dilakukan persiapan-persiapan terkait dengan rencana pelepasliarannya, meliputi survei kelayakan habitat dan melakukan koordinasi dengan para pihak dalam rangka dukungan kelancaran proses pelepasliarannya,” jelas Agus.

Baca Juga: Nasib Harimau Sumatra Berkonflik dengan Manusia: Mati Terjerat, Lolos, atau Selamat

BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan masyarakat dan tokoh Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, yang membantu u proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali harimau di wilayah kawasan hutan tersebut.

Kepala BKSDA Aceh mengajak seluruh masyarakat menjaga kelestarian alam, khususnya harimau sumatera, dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidak memasang jerat, pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

“Terdapat sanksi pidana yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang melanggar. Di samping itu, dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,” imbuh Agus.

Baca Juga: Surya dan Citra Kembali ke Taman Nasional Kerinci Seblat dengan Helikopter

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20, harimau sumatra salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species menyebutkan harimau sumatra berstatus terancam punah. [WLC01]

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BKSDA Acehharimau sumatera korban jeratHarimau sumatera terancam punahharimau terjeratKabupaten Gayo LuesKementerian LHKkonservasi harimau sumaterapopulasi harimau sumateraProvinsi AcehTaman Nasional Gunung Leuser

Editor

Next Post
Cuaca ekstrem di Kota Malang, empat orang terluka, 53 bangunan rusak. Foto Dok BNPB.

Cuaca Ekstrem di Kota Malang, Empat Orang Terluka dan 53 Bangunan Rusak

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media