Wanaloka.com – Gerakan zero sampah anorganik di Kota Yogyakarta memasuki hari ke-3 per 3 Januari 2023. Gerakan memilah sampah anorganik yang mengacu pada Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 itu berdasarkan Perda Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang diubah menjadi Perda Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022. Selama tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberlakukan masa uji coba. Dan memasuki bulan April 2023 mulai diterapkan sanksi bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah.
Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terkait gerakan zero limbah anorganik di sejumlah depo tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Kota Yogyakarta pada 3 Januari 2023. Salah satunya di depo barat Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Nampak sejumlah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta sedang melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik di dalam truk sampah dinas tersebut.
Baca Juga: Ini Data Wilayah Banjir di Jawa Tengah Sebabkan Ribuan Warga Mengungsi
Menurut penuturan salah satu sopir truk sampah, Andri kepada tim Forpi, sejauh ini pembuangan sampah anorganik di TPS berkurang. Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sudah cukup tinggi, meskipun masih ada yang membuang sampah anorganik di TPS.
“Biasanya sampah yang belum dipilah itu yang dibawa pakai motor,” ungkap Andri.
Tim Forpi yang terdiri dari Wahyu Wijayanta, Umi Hidayati, Fakhruddin AM, dan Baharuddin Kamba
sempat melihat sejumlah pengendara sepeda motor membawa sampah yang dibungkus dalam sejumlah karung berwarna putih. Petugas menanyakan terlebih dahulu, apakah sapah-sampah dalam karung tersebut sudah dipilah atau belum. Jika belum dipilah, maka harus dipilah terlebih dahulu.
Baca Juga: Pelaku Transportasi dan Pengelola Wisata Utamakan Keselamatan Wisatawan, Ini yang Dilakukan
Discussion about this post