Wanaloka.com – DPR RI dan pemerintah melakukan manuver politik ugal-ugalan dengan melakukan upaya revisi UU Pilkada sejak 21 Agustus 2024 untuk tetap membatasi ruang demokrasi dan meloloskan upaya Jokowi membangun dinasti politiknya. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah hanya membutuhkan waktu dua jam untuk mengobrak-abrik sendi-sendi demokrasi yang susah payah dibangun melalui reformasi.
Caranya dengan menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya (20 Agustus 2024) terkait ambang batas usia dan syarat pencalonan Kepala Daerah. Meskipun rapat paripurna batal pada 22 Agustus 2024, namun manuver politik yang ugal-ugalan itu disinyalir tetap dilakukan DPR dan pemerintah.
Greenpeace Indonesia mengecam keras tindakan DPR RI dan pemerintah yang secara terang-terangan melakukan pembangkangan konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diharapkan mampu menjaga marwah demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah. Pembangkangan ini dilakukan semata-mata untuk melumpuhkan demokrasi dan melanggengkan kekuasaan Jokowi dan kroni-kroninya yang didukung oleh kepentingan oligarki.
Baca Juga: Pengunjung Bisa Melihat Objek Langit Siang Hari di Observatorium Bosscha
“Lumpuhnya demokrasi dan hilangnya fungsi oposisi akan semakin memperburuk upaya dalam mengatasi krisis iklim, serta mewujudkan cita-cita pendiri bangsa untuk menciptakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak.
Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Itu merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari proses reformasi dan amandemen konstitusi. Permainan politik para pembuat undang-undang ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi Indonesia dan sangat mencederai kepastian hukum.
Discussion about this post