Empat tersangka kasus pagar laut Tangerang
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan, empat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah.
Baca juga: Komisi XIII Ingatkan Bahaya Pengelolaan Limbah FABA di Lapas Nusakambangan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri, termasuk Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembersihan secara holistik atau menyeluruh.
“Salah satunya yang kita apresiasi dari Komisi II adalah pencabutan beberapa SHM yang dikeluarkan. Kemudian yang kedua ditetapkannya internal ATR/BPN jadi tersangka,” jelas Khozin di Pekanbaru, Riau, Rabu, 19 Februari 2025.
Terkait belum ada penetapan tersangka terhadap orang-orang yang memerintahkan pelaksanaan pemagaran laut, Politisi Fraksi PKB ini menilai penetapan tersangka kasus pagar laut di Banten tersebut tidak dapat dilihat kasus per kasus (case by case).
Baca juga: Menuju Kampus Mandiri Sampah, UGM Kenalkan Laboratorium Daur Ulang Sampah
“Kita tidak bisa melihat case by case ini masih pejabat rendahan, oh masih masyarakat bawah yang diusut, tapi harus dipahami sebagai upaya yang secara keseluruhan. Ini ikhtiar yang baik oleh Kementerian ATR/BPN,” jelas dia.
Komisi II juga mendukung penyelesaian permasalahan ini tidak hanya di hilir saja. Komisi II pun telah memberikan rekomendasi kepada Polri sebagai mitra Komisi II untuk melakukan investigasi, baik terkait pagar laut, terkait penggusuran warga yang ternyata salah gusur, dan sebagainya.
“Spirit reforma agraria ini tidak bisa parsial, hanya dijalankan satu pihak saja. Sekali lagi, kami apresiasi ini sebagai pintu awal untuk masuk ke arah yang lebih prinsip,” imbuh dia. [WLC02]
Discussion about this post