Selasa, 22 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hari HAM, Dua Warga Pembela Lingkungan Hidup di Poso dan Ketapang Dikriminalisasi

Rabu, 10 Desember 2025
A A
"Keberanian memanggil keberanian di manapun berada". Foto dimitrisvetsikas1969/pixabay.com.

"Keberanian memanggil keberanian di manapun berada". Foto dimitrisvetsikas1969/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Koalisi menilai kasus Watutau bukan sekadar konflik lokal, namun cerminan konflik agraria yang lebih besar di Indonesia. Ketika rakyat berusaha mempertahankan tanah dan ruang hidupnya, mereka justru dikriminalisasi. Negara yang seharusnya hadir melindungi warganya, malah tampak memfasilitasi perampasan ruang hidup.

Penahanan Christian Toibo menjadi simbol betapa perjuangan rakyat untuk mempertahankan tanah seringkali berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar. Narasi ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan tentang keberanian sebuah komunitas melawan ketidakadilan.

Ketua Adat Dayak Kualan Tarsisius Fendy ditangkap

Penangkapan secara sewenang-wenang juga dilakukan terhadap Ketua Adat Dayak Kualan, Tarsisius Fendy Sesupi oleh Kepolisian Resort Ketapang, Kalimantan Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Auriga Nusantara menilai tindakan itu bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat sekaligus pembela lingkungan hidup yang sedang memperjuangkan hak atas wilayah, hutan, dan ruang hidupnya dari ancaman ekspansi perusahaan.

Baca juga: Ada Sajian Pangan Nabati Tanpa Minyak Sawit di Festival Musik Rock di Yogyakarta

Peneliti hukum Auriga Nusantara, Fauziah menjelaskan, penetapan Fendy sebagai tersangka bermula dari tuduhan pemerasan dan kekerasan terhadap pegawai PT Mayawana Persada. Perusahaan ini merupakan Perusahaan perkebunan kayu yang beroperasi di Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang.

Sejak perusahaan tersebut memperoleh izin, Fendy bersama masyarakat adat Dayak Kualan justru menjadi pihak yang terus mengalami tekanan. Pihak perusahaan diduga melakukan perampasan tanah, penggusuran Tanah Colap Torun Pusaka, dan pembakaran pondok ladang masyarakat.

Sebagai tokoh adat, Fendy selama ini memimpin protes damai, menghadiri mediasi, dan menyuarakan pelanggaran yang dialami komunitasnya.

“Kriminalisasi terhadap Fendy ikut menambah daftar panjang ancaman terhadap pembela lingkungan hidup,” kata Fauziah dalam siaran tertulisnya.

Baca juga: Prototipe Peringatan Dini Bencana yang Dapat Dikendalikan Jarak Jauh

Berdasarkan publikasi Auriga Nusantara, sedikitnya 115 kasus kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap pembela lingkungan sejak 2014 hingga 9 Desember 2025. Padahal, perlindungan hukum bagi pembela lingkungan telah secara tegas dijamin dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dikuatkan pula melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 4398K/Pid-Sus-LH/2025.

“Kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi adalah bukti nyata bagaimana instrumen hukum masih disalahgunakan untuk membungkam masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kelola leluhur mereka,” tegas Fauziah.

Melihat berbagai pelanggaran yang terjadi dan penyimpangan terhadap perlindungan hukum pembela lingkungan hidup, Auriga Nusantara menuntut Kepolisian Resort Ketapang untuk membebaskan Tarsisius Fendy Sesupi dan membatalkan penetapan status tersangkanya. Auriga juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perlindungan hukum kepada Fendy sebagaimana mandat Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Baca juga: Bambang Hero, 1-2 Pohon Tumbang Itu Alami, Kalau Akibatkan Longsor Itu Ulah Manusia

Auriga juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan, dan memastikan institusi kepolisian menghormati hukum dan hak asasi warga negara.

Fauziah menegaskan perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah leluhurnya adalah tindakan yang sah, dilindungi hukum, dan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup. Negara wajib memastikan tidak ada lagi pembela lingkungan yang dikriminalisasi atas keberaniannya membela hak-hak dasar komunitasnya.

“Negara seharusnya melindungi pembela lingkungan, bukan justru menempatkan mereka sebagai tersangka ketika sedang memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan alam,” tegas dia. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Auriga NusantaraBank TanahChristian ToiboKabupaten KetapangKabupaten PosoKoalisi Kawal PekurehuaMasyarakat AdatTarsisius Fendy Sesupi

Editor

Next Post
Perkembangan siklon tropis 93S dan 91S. Foto Dok. BMKG.

Perkembangan Bibit Siklon Tropis 93S dan 91S, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media