Jumat, 20 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung

Kembalinya izin tambang yang telah dicabut menunjukkan ada dua masalah sekaligus, yakni kelemahan dalam prosedur administratif dan lemahnya pengawasan pasca pencabutan.

Kamis, 19 Juni 2025
A A
Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.

Share on FacebookShare on Twitter

Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen. Hutan yang ditebang dalam skala besar akan mengakibatkan erosi tanah yang terbawa hujan ke laut, sehingga menutup terumbu karang dengan sedimen. Jika terumbu karang rusak, maka daya tarik pariwisata dan keseimbangan ekologi laut juga ikut runtuh.

“Padahal, terumbu karang adalah fondasi ekosistem laut Raja Ampat,” ujar Mayong.

Selain berdampak pada ekosistem laut, pertambangan juga menghancurkan siklus hidrologi di pulau kecil. Hutan di pulau-pulau kecil berfungsi menyerap dan menyimpan air hujan. Ketika kawasan itu dibuka untuk tambang, sumber air tawar bisa hilang, dan air tanah berpotensi tercemar limbah tambang yang mengandung logam berat. Di wilayah kepulauan seperti Raja Ampat, krisis air bersih bisa memicu ketimpangan sosial dan konflik sumber daya.

Baca juga: Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih

“Kontaminasi air juga berpotensi tinggi dari limbah tambang dan bisa mengancam sumber air bersih masyarakat,” kata dia.

Mayong juga mengingatkan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai Geopark semestinya tidak lagi dibuka untuk kegiatan ekstraktif seperti tambang. Geopark adalah wilayah dengan nilai geologi dan biodiversitas tinggi yang seharusnya dijaga untuk pendidikan, konservasi, dan ekowisata. Ia mengusulkan agar status geopark secara otomatis dikunci dalam tata ruang sebagai zona lindung mutlak yang tak bisa diganggu gugat.

“Aktivitas pembukaan wilayah hutan jelas bertolak belakang dengan konsep geopark,” tegas dia.

Pelanggar cukup bayar denda

Dari sisi regulasi, ia menilai beberapa perubahan dalam UU Cipta Kerja memperlemah kontrol terhadap pelanggaran lingkungan. Pemerintah daerah yang dulunya memiliki peran aktif dalam pengawasan kini menjadi pasif karena seluruh perizinan ditarik ke pusat.

Baca juga: Teknik Alternate Wetting and Drying Hasilkan Padi Berkualitas dan Rendah Karbon

Selain itu, mekanisme sanksi yang dahulu tegas, kini diganti dengan pendekatan administratif yang bisa ditebus dengan denda. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat keadilan ekologis dan keberlanjutan.

“Perusahaan tambang yang menerobos kawasan hutan secara ilegal bisa lolos pidana hanya dengan membayar kompensasi,” kritik dia.

Solusi multilapis dan multipihak

Agar kasus serupa tidak terus terulang, Mayong menyarankan pendekatan multilapis dari sisi kebijakan, pengawasan, hingga pelibatan masyarakat. Pemerintah pusat diminta menegaskan larangan tambang di kawasan bernilai ekologis tinggi dan segera memberlakukan moratorium untuk wilayah seperti geopark, pulau kecil, dan hutan lindung. Ia menambahkan bahwa seluruh audit lingkungan harus menjadi syarat wajib bagi perusahaan tambang, bukan sekadar formalitas.

Baca juga: Dokumen Second NDC Disusun, Menhut Minta Lebih Realistis dan Teknokratis

“Penataan tata ruang harus diperkuat agar tidak ada lagi izin tambang yang bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) atau zonasi pesisir,” ujar dia.

Ia juga menyarankan pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan tambang di daerah yang melibatkan berbagai instansi dan unsur independen. Satgas ini harus dibekali dengan teknologi pemantauan serta dukungan sumber daya manusia yang terlatih.

Pengawasan tidak bisa dilakukan satu pihak saja, tetapi memerlukan sistem yang terkoordinasi dan terdesentralisasi. Kolaborasi antarsektor perlu dijalankan secara reguler dan berbasis data.

“Latih lebih banyak polisi hutan dan inspektur tambang agar paham betul indikator kerusakan lingkungan,” saran dia.

Baca juga: Maryati Surya, Tupai dan Bajing Itu Tak Sama

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat lokal dinilai sebagai kunci keberhasilan perlindungan lingkungan jangka panjang. Masyarakat setempat dan adat memiliki kearifan serta pengalaman dalam menjaga alam. Mayong menekankan pentingnya edukasi, konsultasi publik, dan pembentukan komite pengawas lingkungan di tingkat kampung.

Ia juga menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari lingkungan lestari seperti ekowisata dan perikanan ramah lingkungan harus benar-benar dirasakan masyarakat agar mereka punya insentif untuk menjaga alam.

“Masyarakat menjadi garis depan pengawasan karena mereka yang paling kenal dan peduli terhadap wilayahnya sendiri,” pungkas dia. [WLC02]

Sumber: UGM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Fakultas Kehutanan UGMHatma Suryatmojomoratorium tambangRaja Ampat

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
  • Kantor Kementerian Kehutanan. Foto Agro Indonesia.Kompensasi Jejak Karbon, Kementerian Kehutanan Butuh Tanam 980 Ribu Pohon
    In Lingkungan
    Kamis, 19 Juni 2025
  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media