Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hukum Lemah, Tanah Masyarakat Adat Terdampak IKN Mudah Dialihkan

Hak-hak masyarakat adat acapkali dikorbankan demi proyek pembangunan nasional. Salah satunya, hak untuk tetap tinggal di lahannya sendiri.

Kamis, 11 Agustus 2022
A A
Ilustrasi masyarakat adat. Foto Quangbaophoto/pixabay.com.

Ilustrasi masyarakat adat. Foto Quangbaophoto/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), sekitar 20 ribu populasi masyarakat adat akan terdampak pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka bagian dari 51 komunitas adat yang hidup di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, meliputi masyarakat adat Paser, Dayak Kenyah, Dayak Modang, dan Kutai.

“Dan puluhan komunitas adat itu diduga dilanggar hak-hak adatnya untuk IKN,” kata Program Manager Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianti dalam diskusi memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus 2022 lalu.

Persoalannya, lanjut Cindy, hukum yang mengakui hak-hak masyarakat adat di Indonesia berbelit-belit. Mulai dari rekognisi hukum yang sektoral karena nihilnya UU Masyarakat Adat, hingga pengakuan eksistensi yang mekanismenya berlapis.

Baca Juga: Pembangunan Pusat Plasma Nutfah dan Taman Wisata Mangrove di IKN

“Hukumnya njelimet. Perlindungannya sangat lemah sehingga mudah sekali tanah adat dialihkan jadi milik negara atau swasta,” ujar alumni Universitas Pancasila itu.

Dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022 yang menjadi basis hukum IKN, Cindy mengatakan proses formulasinya amat minim partisipasi masyarakat adat. Hal ini tercermin dengan nihilnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dimana negara harus mendapatkan persetujuan yang bebas dari masyarakat adat sebelum pengalihan tanah adat.

“UU IKN sama sekali tidak mengatur perlindungan masyarakat adat. Hanya kepentingan ekonomi-pembangunan belaka,” imbuh Cindy.

Baca Juga: Pakar Kehutanan dan Bank Dunia: Konsep Forest City IKN Perlu Partisipasi Masyarakat

Pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga (Unair), Sri Endah Kinarsih menambahkan, lanskap hukum tersebut karena ada kontradiksi yang fundamental dalam UUD 1945. Dalam Pasal 18 ayat (2), hak-hak kesatuan masyarakat adat itu diakui dan dihormati oleh negara. Sementara Pasal 33 ayat (3), diatur bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara salah satu karakteristik utama dari masyarakat adat adalah memiliki hubungan erat dengan tanah yang ditinggalinya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hari Masyarakat Adat InternasionalhukumIKNmasyarakat adatUU IKNUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Banjir dan longsor landa Cilacap, dipicu hujan berdurasi panjang. Foto Dok BNPB

Banjir dan Longsor Landa Cilacap, Hari Ini Jawa Tengah Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media