Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hukum Lemah, Tanah Masyarakat Adat Terdampak IKN Mudah Dialihkan

Hak-hak masyarakat adat acapkali dikorbankan demi proyek pembangunan nasional. Salah satunya, hak untuk tetap tinggal di lahannya sendiri.

Kamis, 11 Agustus 2022
A A
Ilustrasi masyarakat adat. Foto Quangbaophoto/pixabay.com.

Ilustrasi masyarakat adat. Foto Quangbaophoto/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), sekitar 20 ribu populasi masyarakat adat akan terdampak pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka bagian dari 51 komunitas adat yang hidup di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, meliputi masyarakat adat Paser, Dayak Kenyah, Dayak Modang, dan Kutai.

“Dan puluhan komunitas adat itu diduga dilanggar hak-hak adatnya untuk IKN,” kata Program Manager Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianti dalam diskusi memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus 2022 lalu.

Persoalannya, lanjut Cindy, hukum yang mengakui hak-hak masyarakat adat di Indonesia berbelit-belit. Mulai dari rekognisi hukum yang sektoral karena nihilnya UU Masyarakat Adat, hingga pengakuan eksistensi yang mekanismenya berlapis.

Baca Juga: Pembangunan Pusat Plasma Nutfah dan Taman Wisata Mangrove di IKN

“Hukumnya njelimet. Perlindungannya sangat lemah sehingga mudah sekali tanah adat dialihkan jadi milik negara atau swasta,” ujar alumni Universitas Pancasila itu.

Dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022 yang menjadi basis hukum IKN, Cindy mengatakan proses formulasinya amat minim partisipasi masyarakat adat. Hal ini tercermin dengan nihilnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dimana negara harus mendapatkan persetujuan yang bebas dari masyarakat adat sebelum pengalihan tanah adat.

“UU IKN sama sekali tidak mengatur perlindungan masyarakat adat. Hanya kepentingan ekonomi-pembangunan belaka,” imbuh Cindy.

Baca Juga: Pakar Kehutanan dan Bank Dunia: Konsep Forest City IKN Perlu Partisipasi Masyarakat

Pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga (Unair), Sri Endah Kinarsih menambahkan, lanskap hukum tersebut karena ada kontradiksi yang fundamental dalam UUD 1945. Dalam Pasal 18 ayat (2), hak-hak kesatuan masyarakat adat itu diakui dan dihormati oleh negara. Sementara Pasal 33 ayat (3), diatur bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara salah satu karakteristik utama dari masyarakat adat adalah memiliki hubungan erat dengan tanah yang ditinggalinya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hari Masyarakat Adat InternasionalhukumIKNmasyarakat adatUU IKNUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Banjir dan longsor landa Cilacap, dipicu hujan berdurasi panjang. Foto Dok BNPB

Banjir dan Longsor Landa Cilacap, Hari Ini Jawa Tengah Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media