Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hukum Lemah, Tanah Masyarakat Adat Terdampak IKN Mudah Dialihkan

Hak-hak masyarakat adat acapkali dikorbankan demi proyek pembangunan nasional. Salah satunya, hak untuk tetap tinggal di lahannya sendiri.

Kamis, 11 Agustus 2022
A A
Ilustrasi masyarakat adat. Foto Quangbaophoto/pixabay.com.

Ilustrasi masyarakat adat. Foto Quangbaophoto/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), sekitar 20 ribu populasi masyarakat adat akan terdampak pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka bagian dari 51 komunitas adat yang hidup di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, meliputi masyarakat adat Paser, Dayak Kenyah, Dayak Modang, dan Kutai.

“Dan puluhan komunitas adat itu diduga dilanggar hak-hak adatnya untuk IKN,” kata Program Manager Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianti dalam diskusi memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus 2022 lalu.

Persoalannya, lanjut Cindy, hukum yang mengakui hak-hak masyarakat adat di Indonesia berbelit-belit. Mulai dari rekognisi hukum yang sektoral karena nihilnya UU Masyarakat Adat, hingga pengakuan eksistensi yang mekanismenya berlapis.

Baca Juga: Pembangunan Pusat Plasma Nutfah dan Taman Wisata Mangrove di IKN

“Hukumnya njelimet. Perlindungannya sangat lemah sehingga mudah sekali tanah adat dialihkan jadi milik negara atau swasta,” ujar alumni Universitas Pancasila itu.

Dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022 yang menjadi basis hukum IKN, Cindy mengatakan proses formulasinya amat minim partisipasi masyarakat adat. Hal ini tercermin dengan nihilnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dimana negara harus mendapatkan persetujuan yang bebas dari masyarakat adat sebelum pengalihan tanah adat.

“UU IKN sama sekali tidak mengatur perlindungan masyarakat adat. Hanya kepentingan ekonomi-pembangunan belaka,” imbuh Cindy.

Baca Juga: Pakar Kehutanan dan Bank Dunia: Konsep Forest City IKN Perlu Partisipasi Masyarakat

Pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga (Unair), Sri Endah Kinarsih menambahkan, lanskap hukum tersebut karena ada kontradiksi yang fundamental dalam UUD 1945. Dalam Pasal 18 ayat (2), hak-hak kesatuan masyarakat adat itu diakui dan dihormati oleh negara. Sementara Pasal 33 ayat (3), diatur bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara salah satu karakteristik utama dari masyarakat adat adalah memiliki hubungan erat dengan tanah yang ditinggalinya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hari Masyarakat Adat InternasionalhukumIKNMasyarakat AdatUU IKNUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Banjir dan longsor landa Cilacap, dipicu hujan berdurasi panjang. Foto Dok BNPB

Banjir dan Longsor Landa Cilacap, Hari Ini Jawa Tengah Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media