“Mereka harus dilindungi hak ulayatnya. Seharusnya tanah tersebut tidak dikuasai oleh negara, tetapi oleh masyarakat adat itu sendiri,” ucap dosen Antropologi Unair itu.
Baca Juga: KLHK Tindak Pelaku Perusak Konsep Forest City IKN
Prinsip kekuasaan negara pada tanah itu menjadikan model pembangunan top-down. Masyarakat adat memiliki kekuasaan yang minim atas tanah dan kekayaan alamnya. Ketika negara dan investor masuk ke tanah ulayat tersebut, ada posibilitas tinggi bahwa kehidupan masyarakat adat akan terdisrupsi dan sistem kemasyarakatannya rusak.
Sementara Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono memastikan, penduduk lokal di lokasi IKN akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan IKN. Pihaknya akan mempersiapkan penduduk lokal dan membekali mereka dengan berbagai pelatihan yang dibutuhkan nantinya.
Untuk merealisaikan, pihaknya menyatakan bekerja sama dengan elemen-elemen masyarakat, baik lembaga swadaya masyarakat, akademisi, CSR dari beberapa BUMN atau perusahaan untuk reskilling, upskilling.
Baca Juga: Walhi dan F-PKS: Lingkungan Terancam Rusak, Pemindahan IKN Harus Dihentikan
“Jadi memberikan skill yang Insyaallah dibutuhkan para saudara yang sekarang sudah bermukim di kawasan IKN. Nantinya mereka juga akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan IKN itu sendiri,” ujar Bambang selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022..
Bambang juga mengungkapkan, proses pembangunan infrastruktur bangunan-bangunan inti akan dibangun pada Agustus ini. Persiapan tersebut mencakup konsolidasi soal lahan hingga akses logistik. [WLC02]
Sumber: unair.ac.id, presidenri.go.id
Discussion about this post