“Asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia,” imbuh dia.
Untuk itu, Pusham UII mendorong semua pihak:
Pertama, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil inisiatif yang lebih besar untuk memastikan karhutla bisa ditangani dengan sesegera mungkin, karena pemerintah memiliki sumber daya publik yang bisa digunakan untuk menangani karhutla. Pemerintah harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk menghentikan karhutla dan dampaknya.
Kedua, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencermati penyebab karhutla. Kebakaran hutan tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran hutan berkaitan dengan proses perizinan konsensi perusahaan yang dikeluarkan pemerintah hingga pengendalian dampak lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi perizinan konsensi perusahaan di lahan gambut, karena lahan gambut yang kering dan terbakar tidak mudah untuk dipadamkan. Termasuk, jika ada potensi pidana, harus ditindak dengan tegas dan terbuka. Karhutla di Kalimantan adalah tragedi rutin tahunan yang menampakkan wajah pemerintah yang tidak melakukan upaya pencegahan serius.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menghukum tegas perusahaan beserta pemilik manfaatnya karena telah menyebabkan dan terlibat dalam kejahatan pembakaran hutan yang berujung pada kerugian hak asasi manusia yang harus diderita warga.
Keempat, selain mencabut izin usaha, pemerintah wajib membebankan kewajiban pada perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan karhutla untuk memulihkan lingkungan dan hak asasi manusia dari masyarakat sipil yang terdampak.
Kelima, mengajak masyarakat untuk mengambil inisiatif dalam pemadaman karhutla sebagai bagian dari solidaritas sosial antar sesama warga untuk memastikan karhutla bisa dipadamkan dengan segera mungkin.
Keenam, mendesak pemerintah lintas sektoral seperti kementerian maupun badan yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, cuaca, kebencanaan, dan pemerintah daerah untuk menyusun desain penanganan Karhutla jangka panjang sebagai langkah preventif Karhutla.
Ketujuh, mengingatkan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat HAM harus mengambil langkah-langkah segera untuk menangani masyarakat yang menjadi korban karhutla dengan cara pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan; hak atas kesehatan; hak atas ekonomi; dan dukungan psikologis supaya masyarakat merasa terlindungi hak asasinya. [WLC02]






Discussion about this post