Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

ICW: Pelaporan Bambang Hero Diduga Upaya Perlawanan Balik Koruptor Tambang

Sabtu, 11 Januari 2025
A A
Masyarakat dan Walhi menolak penambangan timah di perairan Batu Beriga, Kepulauan Bangka Beitung, 12 Mei 2024. Foto Walhi.

Masyarakat dan Walhi menolak penambangan timah di perairan Batu Beriga, Kepulauan Bangka Beitung, 12 Mei 2024. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pelaporan atas Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada 8 Januari 2025, dinilai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassement.

“Judicial harassement merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM melalui penyalahgunaan hukum untuk melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik melalui jalur hukum,” jelas Koordinator ICW, Agus Sunaryanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Januari 2025.

Berdasarkan catatan ICW, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi sepanjang 2015-2024. Sebanyak 20 kasus di antaranya terkait judicial harassment dengan 26 orang menjadi korban. Judicial harassement yang teridentifikasi oleh ICW, antara lain gugatan perdata, pencemaran nama baik, penggunaan UU ITE, penangkapan secara sewenang-wenang, dan pengenaan pasal yang tidak sesuai.

Baca juga: Proyek 20 Juta Ha, KOBI dan YLBHI: Potensial Deforestasi, Juga Penyingkiran Masyarakat Adat

Pelaporan Bambang Hero kepada aparat penegak hukum bukan merupakan kasus pertama. Pada 2018, Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama Basuki Wasis saat menjadi ahli. Mereka digugat oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.

“Upaya judicial harassement ini merupakan serangan terhadap saksi ahli sehingga akademisi memiliki kerentanan mendapatkan intimidasi ketika memberikan keterangan ahli untuk upaya pengungkapan kasus korupsi,” papar Agus.

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Dalam Pasal 2 ayat (1) PermenLHK 10/2024 disebutkan, bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ICWjudicial harassementKepulauan Bangka Belitungkorupsi tata niaga timahProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
Gunung Ibu di Halmahera Barat erupsi dengan tinggi kolom abu sekitar 4 kilometer, 11 Januari 2025 malam. Foto Magma Indonesia.

Akhir Pekan, Gunung Ibu Erupsi dengan Tinggi Kolom Abu 4 Kilometer

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media