Wanaloka.com – Pelaporan atas Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada 8 Januari 2025, dinilai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassement.
“Judicial harassement merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM melalui penyalahgunaan hukum untuk melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik melalui jalur hukum,” jelas Koordinator ICW, Agus Sunaryanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Januari 2025.
Berdasarkan catatan ICW, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi sepanjang 2015-2024. Sebanyak 20 kasus di antaranya terkait judicial harassment dengan 26 orang menjadi korban. Judicial harassement yang teridentifikasi oleh ICW, antara lain gugatan perdata, pencemaran nama baik, penggunaan UU ITE, penangkapan secara sewenang-wenang, dan pengenaan pasal yang tidak sesuai.
Baca juga: Proyek 20 Juta Ha, KOBI dan YLBHI: Potensial Deforestasi, Juga Penyingkiran Masyarakat Adat
Pelaporan Bambang Hero kepada aparat penegak hukum bukan merupakan kasus pertama. Pada 2018, Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama Basuki Wasis saat menjadi ahli. Mereka digugat oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.
“Upaya judicial harassement ini merupakan serangan terhadap saksi ahli sehingga akademisi memiliki kerentanan mendapatkan intimidasi ketika memberikan keterangan ahli untuk upaya pengungkapan kasus korupsi,” papar Agus.
Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Dalam Pasal 2 ayat (1) PermenLHK 10/2024 disebutkan, bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Discussion about this post