Senin, 18 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

ICW: Pelaporan Bambang Hero Diduga Upaya Perlawanan Balik Koruptor Tambang

Sabtu, 11 Januari 2025
A A
Masyarakat dan Walhi menolak penambangan timah di perairan Batu Beriga, Kepulauan Bangka Beitung, 12 Mei 2024. Foto Walhi.

Masyarakat dan Walhi menolak penambangan timah di perairan Batu Beriga, Kepulauan Bangka Beitung, 12 Mei 2024. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Awal 2025, Bencana Hidrometeorologi Menerjang dari Aceh hingga Gorontalo

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) huruf d semakin memperjelas, bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni akademisi/ahli. Oleh sebab itu, Polda Babel harus menolak laporan yang disampaikan oleh pihak terlapor karena tidak sejalan dengan Permen LHK 10 Tahun 2024.

“Apabila Polda Babel tetap melanjutkan, ini merupakan serangan terhadap pemberantasan korupsi ke depan,” imbuh Kepala Divisi Advokasi & Riset ICW, Egi Primayogha.

Sebelumnya, Bambang Hero menjadi ahli dalam kasus kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang melibatkan Harvey Moeis. Kejaksaan Agung memintanya untuk melakukan perhitungan atas kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung tersebut. Hasilnya, Bambang Hero menyatakan kerugiannya mencapai Rp271 triliun. Andi menudingnya telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pemagaran Laut di Tangerang Dihentikan, Komisi IV: Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab!

“Argumentasi pelapor tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat,” kata Egi.

Sebab, perhitungan Bambang Hero terkait nilai kerugian ekologis dalam perkara ini telah diakomodasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara hampir Rp300 triliun itu. ICW meyakini, proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care. Artinya, perhitungan ini telah diakui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ICWjudicial harassementKepulauan Bangka Belitungkorupsi tata niaga timahProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
Gunung Ibu di Halmahera Barat erupsi dengan tinggi kolom abu sekitar 4 kilometer, 11 Januari 2025 malam. Foto Magma Indonesia.

Akhir Pekan, Gunung Ibu Erupsi dengan Tinggi Kolom Abu 4 Kilometer

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi kualitas udara di kota besar yang memburuk. Foto Yamu_Jay/Pixabay.com.Walhi: Pantauan Kualitas Udara Lima Kota Besar Indonesia Memburuk
    In News
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Bergadder/Pixabay.com.Mengenal Hantavirus, Penyakit Zoonosis dengan Rantai Penularan Utama dari Tikus
    In Rehat
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Mengapati dan mendokumentasikan letusan Gunung Sakurajima di Jepang pada 2013 dari jauh. Foto Dok. Mirzam Abdurrachman.Erupsi Dukono, Pentingnya Pemahaman Risiko dan Peringatan Dini yang Mudah Dipahami
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Salah satu jenis anggrek Merapi. Foto Dok. TNG Merapi.Anggrek Merapi, Beraroma Wangi dan Mampu Bertahan Saat Erupsi
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media