Sabtu, 4 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

ICW: Pelaporan Bambang Hero Diduga Upaya Perlawanan Balik Koruptor Tambang

Sabtu, 11 Januari 2025
A A
Masyarakat dan Walhi menolak penambangan timah di perairan Batu Beriga, Kepulauan Bangka Beitung, 12 Mei 2024. Foto Walhi.

Masyarakat dan Walhi menolak penambangan timah di perairan Batu Beriga, Kepulauan Bangka Beitung, 12 Mei 2024. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Awal 2025, Bencana Hidrometeorologi Menerjang dari Aceh hingga Gorontalo

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) huruf d semakin memperjelas, bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni akademisi/ahli. Oleh sebab itu, Polda Babel harus menolak laporan yang disampaikan oleh pihak terlapor karena tidak sejalan dengan Permen LHK 10 Tahun 2024.

“Apabila Polda Babel tetap melanjutkan, ini merupakan serangan terhadap pemberantasan korupsi ke depan,” imbuh Kepala Divisi Advokasi & Riset ICW, Egi Primayogha.

Sebelumnya, Bambang Hero menjadi ahli dalam kasus kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang melibatkan Harvey Moeis. Kejaksaan Agung memintanya untuk melakukan perhitungan atas kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung tersebut. Hasilnya, Bambang Hero menyatakan kerugiannya mencapai Rp271 triliun. Andi menudingnya telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pemagaran Laut di Tangerang Dihentikan, Komisi IV: Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab!

“Argumentasi pelapor tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat,” kata Egi.

Sebab, perhitungan Bambang Hero terkait nilai kerugian ekologis dalam perkara ini telah diakomodasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara hampir Rp300 triliun itu. ICW meyakini, proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care. Artinya, perhitungan ini telah diakui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ICWjudicial harassementKepulauan Bangka Belitungkorupsi tata niaga timahProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
Gunung Ibu di Halmahera Barat erupsi dengan tinggi kolom abu sekitar 4 kilometer, 11 Januari 2025 malam. Foto Magma Indonesia.

Akhir Pekan, Gunung Ibu Erupsi dengan Tinggi Kolom Abu 4 Kilometer

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Ilustrsi kunang-kunang. Foto Franciscojaviercorador/Pixabay.com.Kunang-Kunang Kian Langka, Tanda Kualitas Lingkungan Menurun
    In IPTEK
    Minggu, 21 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media