Wanaloka.com – Berdasarkan hasil uji forensik, sampel ikan yang terindikasi berasal dari proses penangkapan yang menggunakan bahan peledak (destructive fishing/DF) dinyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak bermutu dan tidak layak konsumsi.
“Kami menguji bagaimana ikan yang ditangkap pakai bahan peledak jadi sangat tidak bermutu,” terang Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
Ishartini mencontohkan empat ikan kuniran (Upeneus sulphureus) seberat 94 – 150 gram yang dijadikan sampel DF. Tampak pembuluh darahnya pecah, organ dalam ikan rusak, tulang rusuk rusak dan tulang punggung patah, serta daging ikan sudah sangat lunak.
Baca juga: Janji Komisi IV DPR, Revisi UU Kehutanan Terbuka hingga Ada Pengakuan Hutan Adat
Kemudian ikan kakap gaga (Lutjanus rivulatus) seberat 1,48 kilogram juga menunjukkan organ dalam ikan rusak dan ada cairan darah pada rongga perut.
“Bagian dalamnya tidak utuh, tentu ini bisa merugikan konsumen,” jelas Ishartini.
Badan Mutu KKP juga menguji ikan pisang pisang (Pterocaesio diagramma) yang ditangkap dari aktivitas DF, khususnya bahan peledak. Hasilnya, terdapat pembuluh darah yang pecah, organ dalam ikan rusak, tulang rusuk rusak dan tulang punggung patah, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.
Baca juga: Yance Arizona, RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2025 Tapi Perlu Pembaruan Draf Lagi
Discussion about this post