Agar hutan dapat dimanfaatkan dan tetap lestari, pengelolaan perhutanan sosial tidak terlepas dari tiga aspek, yaitu kelola sosial, kelola kawasan dan kelola usaha. Hingga kini, Capaian Perhutanan Sosial telah mencapai seluas sekitar 8.018.575 Ha. Luasan itu terdiri dari 10.952 unit SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk penerima manfaat sebanyak 1.385.998 KK yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta.
Baca Juga: Upaya Restorasi Lahan Gambut dengan Teknologi Paludikultur
Dari KPS yang telah mendapatkan SK, kemudian membentuk unit bisnis Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Saat ini telah terbentuk 14.671 KUPS dengan 116 komoditas yang terdiri dari Hasil Hutan Kayu sebanyak 3,55 persen, Hasil Hutan Bukan Kayu 82,47 persen, dan Jasa Lingkungan 13,98 persen.
Dalam pengelolaan perhutanan sosial, pola agroforestri merupakan model yang paling tepat karena memberikan banyak manfaat dan keuntungan. Salah satunya dapat meningkatkan tutupan lahan dan dapat menghasilkan komoditas Hasil Hutan Bukan Kayu, seperti : petai, jengkol, cabai, jagung, kopi, kemiri, minyak kayu putih, empon-empon, dan sebagainya.
Pelepasan ekspor komoditas agroforestry dari KPS Sukobubuk Rejo ke Jepang difasilitasi oleh PT. Asha Nouva International Indonesia dengan Sariraya Co. Ltd Japan. Kedua perusahaan ini telah bekerjasama dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian LHK. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post