Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Industri Pariwisata Potensial Merusak 34 Hektare Lebih Ekosistem Karst Gunungsewu

Senin, 5 Januari 2026
A A
Salah satu lokasi karst di KBAK Gunung Sewu, Gunungkidul, DIY yang rusak karena ditambang. Foto jogja.walhi.or.id

Salah satu lokasi karst di KBAK Gunung Sewu, Gunungkidul, DIY yang rusak karena ditambang. Foto jogja.walhi.or.id

Share on FacebookShare on Twitter

Perhitungan tersebut mengambil sampel dari tiga korporasi industri pariwisata, yakni HeHa Ocean View, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, dan Drini Park. Berdasarkan tiga kategori yang digunakan untuk menghitung sampel, ketiganya mengesktrak volume air dalam jumlah besar.

Pertama, Queen of The South Beach & Hotel telah mengekstrak air sebanyak 23328 m3/tahun atau setara dengan 23.328.000 liter/tahun. Kedua, Drini Park mengekstrak air sebanyak 41040 m3/tahun atau setara dengan 41.040.000 liter/tahun. Ketiga, Heha Ocean View telah mengekstrak air sebanyak 19080 m3/tahun atau setara dengan 19.080.000 liter/tahun.

Praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara massif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini bertentangan dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup. Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014 telah menetapkan KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional.

Baca juga: Kulit Manggis Mengandung Antioksidan Alami dan Antidiabetes

Penetapan ini selaras dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Di dalamnya disebutkan, KBAK memiliki fungsi sebagai imbuhan air tanah yang mampu menjadi media resapan air permukaan ke dalam tanah, penyimpanan air tanah secara permanen, mempunyai mata air permanen, mempunyai sistem atau jaringan air bawah tanah, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Tindakan korporasi industri pariwisata telah melanggar regulasi secara terang benderang. Tindakan itu dapat dikategorikan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tindakan perusakan bentang alam, ekstraksi air secara massif, dan menentang regulasi itu mengakibatkan kerusakan permanen fungsi ekologis, serta hilangnya geodiversitas dan biodiversitas yang tidak dapat dipulihkan kembali di KBAK Gunungsewu.

Berdasarkan kondisi tersebut, Walhi Yogyakarta menyerukan desakan. Pertama, audit keseluruhan industri pariwisata di KBAK Gunungsewu. Kedua, cabut seluruh izin korporasi industri pariwisata yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukan. Ketiga, menuntut pertanggungjawaban korporasi dan pemerintah atas kerusakan yang telah ditimbulkan berdasarkan aturan yang berlaku. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Industri PariwisataKBAK GunungsewuWalhi Yogyakartawarisan dunia

Editor

Next Post
Salah satu lumbung air hujan di Kota Palu. Foto Dok. Sekolah Air Hujan.

Instalasi Lumbung Air Hujan Dipasang di Tiga Titik di Kota Palu

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media