Perhitungan tersebut mengambil sampel dari tiga korporasi industri pariwisata, yakni HeHa Ocean View, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, dan Drini Park. Berdasarkan tiga kategori yang digunakan untuk menghitung sampel, ketiganya mengesktrak volume air dalam jumlah besar.
Pertama, Queen of The South Beach & Hotel telah mengekstrak air sebanyak 23328 m3/tahun atau setara dengan 23.328.000 liter/tahun. Kedua, Drini Park mengekstrak air sebanyak 41040 m3/tahun atau setara dengan 41.040.000 liter/tahun. Ketiga, Heha Ocean View telah mengekstrak air sebanyak 19080 m3/tahun atau setara dengan 19.080.000 liter/tahun.
Praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara massif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini bertentangan dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup. Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014 telah menetapkan KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional.
Baca juga: Kulit Manggis Mengandung Antioksidan Alami dan Antidiabetes
Penetapan ini selaras dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Di dalamnya disebutkan, KBAK memiliki fungsi sebagai imbuhan air tanah yang mampu menjadi media resapan air permukaan ke dalam tanah, penyimpanan air tanah secara permanen, mempunyai mata air permanen, mempunyai sistem atau jaringan air bawah tanah, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Tindakan korporasi industri pariwisata telah melanggar regulasi secara terang benderang. Tindakan itu dapat dikategorikan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tindakan perusakan bentang alam, ekstraksi air secara massif, dan menentang regulasi itu mengakibatkan kerusakan permanen fungsi ekologis, serta hilangnya geodiversitas dan biodiversitas yang tidak dapat dipulihkan kembali di KBAK Gunungsewu.
Berdasarkan kondisi tersebut, Walhi Yogyakarta menyerukan desakan. Pertama, audit keseluruhan industri pariwisata di KBAK Gunungsewu. Kedua, cabut seluruh izin korporasi industri pariwisata yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukan. Ketiga, menuntut pertanggungjawaban korporasi dan pemerintah atas kerusakan yang telah ditimbulkan berdasarkan aturan yang berlaku. [WLC02]







Discussion about this post