Kedua, seluruh jerat yang telah diambil kemudian diganti dengan jerat plastik, pagar bambu, dan penaburan kotoran harimau. Penggantian jerat tersebut untuk menghalau harimau agar menjauh dari lokasi tersebut. Selain itu, apabila harimau terkena jerat plastik tidak membahayakan keselamatan jiwanya.
Ketiga, untuk mencegah babi hutan berkeliaran, BKSDA juga mengundang Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).
Keempat, mengajak unsur pemerintah daerah setempat, yakni Wakil Bupati Pasaman untuk melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan jerat kawat kepada masyarakat.
Baca Juga: Ramai-ramai Pejabat dan TNI Menanam Mangrove
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun,” tegas Ardi.
Sebab pemasangan jerat dapat membahayakan satwa yang dilindungi. Bahkan pemasangan jerat dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
Ardi menjelaskan hingga kini masih terdapat satu individu harimau sumatera yang memiliki usia yang sama dengan harimau korban jerat tersebut. Indikasinya dilihat dari penemuan tapak yang mempunyai ukuran sama yang berkeliaran di lokasi kejadian.
Baca Juga: Dampak Siklon Mocha, Utara Indonesia Alami Kekeringan
BKSDA melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW I bersama Tim PAGARI Sontang Cubadak dan Tim PAGARI Panti Selatan akan melakukan patroli penghaluan harimau sumatera tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diin
ginkan. BKSDA Sumatera Barat juga akan melakukan pemasangan kamera trap.
Sementara warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak pergi sendirian ke ladang. Aktivitas yang sebaiknya dilakukan di ladang antara pukul 09.00 – 16.00 WIB. Untuk menghalau harimau, warga diminta untuk membuat bunyi-bunyian dan segera melapor apabila ditemukan hal-hal yang dinilai membahayakan. [WLC02]
Sumber: PPID Kementerian LHK
Discussion about this post