Wanaloka.com – Di tengah ancaman krisis iklim global yang semakin mengkhawatirkan, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti sekadar menjatuhkan sanksi formal kepada para pelaku perusakan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat berpesan putusan hakim di ruang peradilan harus menjadi benteng pertahanan terakhir yang mampu menghentikan perusakan alam sekaligus menjamin pemulihan ekosistem secara nyata.
Ia menilai, perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian kerusakan ekosistem tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan kebijakan birokrasi pemerintah tanpa dukungan ketegasan vonis dari lembaga peradilan.
“Putusan yang berorientasi pada pemulihan lingkungan menjadi kontribusi nyata bagi ketahanan iklim bangsa. Di sinilah peran peradilan menjadi strategis. Putusan hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa, tapi juga jadi penilaian hukum bagi masyarakat dan juga dunia usaha,” kata Jumhur saat membuka dan mengisi sesi inspirasi dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Pusat Pendidikan dan Latihan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bogor, Senin, 3 Agustus 2026.
Jumhur memaparkan KLH/BPLH tengah menggerakkan Gerakan Pertobatan Ekologis Nasional. Gerakan moral ini mendesak perubahan mendasar dalam cara pandang pembangunan nasional agar tidak lagi mengorbankan alam demi pertumbuhan ekonomi semata.
Seruan tersebut dilakukan demi konstitusionalitas lingkungan dan sama sekali tidak mengurangi penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.
“Ajakan ini bukan merupakan ajakan untuk memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Tapi ajakan untuk selalu konsisten menegakkan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang telah menjadi bagian dari konstitusi dan hukum positif kita,” tegas Jumhur.
Untuk memperkuat rasa keadilan ekologis dalam setiap putusan peradilan, Jumhur menguraikan empat pilar komitmen penting yang patut menjadi pegangan para hakim saat menangani perkara lingkungan.
Pertama, Prioritas Pemulihan Ekosistem.
Vonis pengadilan harus melampaui perdebatan menang atau kalah di atas kertas, dengan menjamin bahwa ekosistem yang rusak dapat dipulihkan secara nyata. Semangat ini sejalan dengan penguatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Kedua, Penegakan Hukum Berbasis Sains
Penerapan asas kehati-hatian (precautionary principle), pencemar membayar (polluter pays principle), dan tanggung jawab mutlak (strict liability) harus didukung pembuktian ilmiah yang kuat, mulai dari analisis laboratorium hingga valuasi kerugian lingkungan.
” KLH siap jadi mitra MA melalui penyediaan data dan informasi serta dukungan tenaga ahli sesuai peraturan perundangan dan tanpa mengurangi independensi peradilan,” ujar Jumhur.
Ketiga, Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan.
Mengacu pada amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, peradilan wajib memberikan payung perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi bagi masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, serta jurnalis yang memperjuangkan kelestarian bumi.
Keempat, Putusan sebagai Warisan Masa Depan.






Discussion about this post