Tim operasi lapangan mencakup sejumlah aspek. Meliputi Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen); Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.
Selain itu juga penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca dilakukan secara paralel. Dirjen PDASRH dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.
“Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting. Selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar.
Baca Juga: DPR Minta Solusi Polusi Udara Tidak untuk Jakarta Saja
Pemeriksaan emisi gas buang sudah diawali di Kantor KLHK pada 17 Agustus 2023. Kemudian akan menyusul kepada K/L yang lain, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek. Menurut Siti, upaya itu tidak sulit karena pernah dilaksanakan pada 2022 lalu.
Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama Polda dan pemda. KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di kompleks gedung Kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri,” lanjut Siti. [WLC02]
Discussion about this post