Minggu, 16 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Tujuh Langkah Penanganan Polusi Udara di Jabodetabek

Sabtu, 19 Agustus 2023
A A
Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajarannya membahas penanganan dan pengendalian polusi udara di Jabodetabek. Foto ppid.menlhk.go.id.

Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajarannya membahas penanganan dan pengendalian polusi udara di Jabodetabek. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Polusi udara Jabodetabek ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pengawasan lapangan dengan penegakan hukum (law enforcement). Sebanyak 100 personil teknis fungsional diterjunkan untuk melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)/Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan lain-lain. Pengawasan dipimpin Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK sebagai Ketua Satgas dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek. Ada tujuh langkah kerja yang ditegaskan dalam SK tersebut sebagaimana dilansir dari siaran pers KLHK.

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Dwikorita: Yang Ditakutkan Penduduk Bumi adalah Perubahan Iklim dan Dampaknya

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLTU/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan “street canyon” menurut kebutuhan.

Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem “secondline enforcement“.

Baca Juga: Walhi Nilai Pidato Jokowi Kontradiktif dengan Kenyataan, Ini Catatannya

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dirjen Gakkum LHKpolusi udarapolusi udara di JabodetabekSK Menteri LHKuji emisi kendaraan

Editor

Next Post
Gempa Pacitan, Jawa Timur, magnitudo 5,0 pada Sabtu dini hari, 19 Agustus 2023. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat episenter gempa BMKG.

Sesar Dasar Laut Sumber Gempa Pacitan 5,0 Magnitudo

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media