Senin, 26 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jangan Hanya Cabut Izin, Walhi Desak 28 Perusahaan Pulihkan Lingkungan Sumatra

Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan. Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan.

Jumat, 23 Januari 2026
A A
Konpers pencabutan izin lingkungan 28 perusahaan perusak lingkungan, 21 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

Konpers pencabutan izin lingkungan 28 perusahaan perusak lingkungan, 21 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba mengingatkan, pencabutan izin PT TPL kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT TPL.

“Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu,” kata Rianda.

Pencabutan perizinan usaha PT TPL kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan. Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT TPL kepada masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT TPL telah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.

Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT TPL dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Baca juga: Catatan Walhi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah Lebih Pro Pasar

Pencabutan izin di Sumatra Barat menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai. Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT Minas Pagai Lumber (PT MPL), PT Biomassa Andalan Energi (PT BAE), dan PT Salaki Suma Sejahtera (PT SSS). Ketiga perusahaan itu berkonflik dengan masyarakat di Mentawai.

“Pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Barat, Wengky Purwanto.

Sayangnya, pencabutan izin di Sumatra Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatra Barat.

Wengky belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatra Barat. Jika terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi.

“Dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” imbuh Wengky.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Sebut Superflu adalah Influenza Musiman

Walhi juga menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin di Aceh. Ada dua Perusahaan yang sudah dicabut izinnya pada 2022, tetapi juga masuk daftar 28 perusahaan yang dicabut. Kedua Perusahaan itu adalah PT Rimba Timur Sentosa (PT RTS) dan PT Rimba Wawasan Permai (PT RWP). Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri (PT ANI) masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.

“Apa alasan izin dua perusahaan itu dicabut kembali?” tanya Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Solihin.

Menurut dia, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih baik melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin pada tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir. Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.

Selanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut. Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan.

Proses penegakan hukum administrasi kali ini harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra. [WLC02]

Sumber: KLH/BPLH, Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: izin lingkunganKLH/BPLHPemulihan Lingkungan Sumatrapencabutan izinWalhi

Editor

Next Post
Gelondongan kayu dalam bencana ekologi di Aceh. Foto Dok. Yayasan HAkA.

Catatan Jatam, Jejak Oligarki di Hulu, Daerah Aliran Sungai, dan Zona Rawan Bencana Sumatra

Discussion about this post

TERKINI

  • Wapres Gibran Rakabuming Raka dan rombongan di lokasi bencana longsor Bandung barat, Ahad, 25 Januari 2026. Foto BNPB.Longsor Bandung Barat, 17 Jenazah Ditemukan dan Warga di Lokasi Rawan akan Direlokasi
    In Bencana
    Senin, 26 Januari 2026
  • Banjing bandang menerjang lereng Gunung Slamet yang menyebabkan empat kabupaten terdampak, Sabtu, 24 Januari 2026. Foto Dok. BNPB.Banjir Bandang Kepung Lereng Gunung Slamet, Empat Kabupaten Terdampak
    In Bencana
    Minggu, 25 Januari 2026
  • Ilustrasi gangguan kejiwaan. Foto Counselling/pixabay.com.Sekitar 28 Juta Orang Indonesia Alami Gangguan Kejiwaan, Ada Kelompok Berisiko Tinggi
    In Rehat
    Minggu, 25 Januari 2026
  • Warga menganggap air dari sinkhole di Sumatra Barat berkhasiat. Foto @pembasmii.kehaluan/instagram.Kemunculan Sinkhole Menjadi Alarm Kegagalan Pengelolaan Tanah dan Air
    In Lingkungan
    Minggu, 25 Januari 2026
  • Lokasi longsor di Bandung Barat, 24 Januari 2026. Foto BPBD Bandung Barat.Longsor Terjang Bandung Barat, Delapan Tewas dan 82 Orang dalam Pencarian
    In Bencana
    Sabtu, 24 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media