Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba mengingatkan, pencabutan izin PT TPL kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT TPL.
“Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu,” kata Rianda.
Pencabutan perizinan usaha PT TPL kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan. Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT TPL kepada masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT TPL telah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.
Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT TPL dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Baca juga: Catatan Walhi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah Lebih Pro Pasar
Pencabutan izin di Sumatra Barat menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai. Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT Minas Pagai Lumber (PT MPL), PT Biomassa Andalan Energi (PT BAE), dan PT Salaki Suma Sejahtera (PT SSS). Ketiga perusahaan itu berkonflik dengan masyarakat di Mentawai.
“Pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Barat, Wengky Purwanto.
Sayangnya, pencabutan izin di Sumatra Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatra Barat.
Wengky belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatra Barat. Jika terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi.
“Dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” imbuh Wengky.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Sebut Superflu adalah Influenza Musiman
Walhi juga menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin di Aceh. Ada dua Perusahaan yang sudah dicabut izinnya pada 2022, tetapi juga masuk daftar 28 perusahaan yang dicabut. Kedua Perusahaan itu adalah PT Rimba Timur Sentosa (PT RTS) dan PT Rimba Wawasan Permai (PT RWP). Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri (PT ANI) masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.
“Apa alasan izin dua perusahaan itu dicabut kembali?” tanya Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Solihin.
Menurut dia, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih baik melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin pada tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir. Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.
Selanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut. Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan.
Proses penegakan hukum administrasi kali ini harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra. [WLC02]







Discussion about this post