Jumat, 11 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jangan Hanya Cabut Izin, Walhi Desak 28 Perusahaan Pulihkan Lingkungan Sumatra

Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan. Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan.

Jumat, 23 Januari 2026
A A
Konpers pencabutan izin lingkungan 28 perusahaan perusak lingkungan, 21 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

Konpers pencabutan izin lingkungan 28 perusahaan perusak lingkungan, 21 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tindakan hukum ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengklaim tindakan administratif ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kepatuhan 28 perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup.

Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

“Sesuai kewenangan kami, KLH akan mendukung. Paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden,” kata Diaz, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca juga: Arzyana Sunkar, Peran Perempuan dalam Gerakan Konservasi Berkelanjutan Tak Diakui

Keputusan pencabutan ini didasari atas bukti kuat, bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.

Secara rincian, 28 perusahaan yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan di atas koridor keberlanjutan yang bertanggung jawab.

Baca juga: Gugatan KLH Berpotensi Gagal, Walhi Desak Indonesia Punya Pengadilan Lingkungan

Jangan sekadar cabut izin

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan pencabutan 28 izin di Sumatra menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatra. Mengingat akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya telah mengakibatkan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.

Namun proses pencabutan izin harus diikuti langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra. Negara juga harus memastikan pencabutan perizinan berusaha di tiga provinsi itu bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta.

“Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan. Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan,” tegas Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring.

Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat.

Baca juga: Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Catatan pencabutan izin usaha di tiga provinsi

Salah satu perusahaan di Sumatra Utara yang dicabut izinnya adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang dahulu bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980 hingga 1990, Walhi telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini. Bahkan 1988, gugatan Walhi terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: izin lingkunganKLH/BPLHPemulihan Lingkungan Sumatrapencabutan izinWalhi

Editor

Next Post
Gelondongan kayu dalam bencana ekologi di Aceh. Foto Dok. Yayasan HAkA.

Catatan Jatam, Jejak Oligarki di Hulu, Daerah Aliran Sungai, dan Zona Rawan Bencana Sumatra

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media