Wanaloka.com – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas persoalan pagar laut, khususnya di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Tidak adanya izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang tersebut dinilai sudah cukup menjadi temuan atas pelanggaran-pelanggaran di wilayah laut.
Pihaknya akan memanggil terlebih dulu menteri-menteri terkait untuk mengetahui duduk persoalannya. Juga menjadi bahan Komisi IV untuk melakukan kajian mendalam.
“Kalau nanti ditemukan peneritan izin HGB, sertifikat keluar, (pembahasan) kan sudah lintas komisi. Kalau memang tidak mampu secara official Komisi IV, kami akan dorong menjadi pansus,” jelas Slamet usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN akan Batalkan Sertipikat HGB di Luar Garis Pantai
Tidak hanya mengedepankan pembongkaran pagar laut, nantinya Komisi IV akan memberikan rekomendasi sehingga bisa diangkat lebih lanjut dalam bentuk pansus.
“Karena kalau ingin menyelesaikan masalah ini sampai tuntas, harus dibentuk pansus. Kami melihat semangat Presiden untuk menegakkan hukum atas pelanggaran ini sangat kuat. Kami, khususnya Komisi IV akan memberikan dukungan terhadap proses ini,” ucap Politisi Fraksi PKS ini.
Pagar laut cacat hukum
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto menyoroti dugaan maladministrasi terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM untuk pagar laut di perairan Tangerang. Ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan menertibkan persoalan tersebut demi memastikan ruang laut dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Melanda Jawa Tengah, 20 Tewas Akibat Longsor
“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Siapa pun yang melanggar hukum, mengavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” ujar Titiek.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum.
“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan aparat,” tegas dia.
Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM Dapat Nilai Buruk
Lebih lanjut, Titiek menegaskan Komisi IV DPR akan mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini. Ia meminta kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertindak lebih cepat dalam merespons persoalan di sektor kelautan dan perikanan.
“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tambah Titiek.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan material.
Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, YLBHI Catat Ada Mobilisasi Militer dalam Pelaksanaan PSN
“Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Jadi sertifikat-sertifikat tersebut tidak sah dan cacat, baik secara prosedur maupun material,” ungkap Nusron.
Ia menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan peta resmi.
Pihaknya Tengah memeriksa petugas juru ukur serta pejabat yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai upaya penegakan hukum.
Baca juga: Longsor dan Banjir Bandang di Pekalongan Menelan 17 Korban Jiwa
Kesejahteraan nelayan terdampak
Komisi IV juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama nelayan yang terdampak, setelah pembongkaran pagar laut. Titiek menjelaskan, pembongkaran pagar laut dilakukan demi mengutamakan kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Kami mendesak pagar ini segera dicabut supaya nelayan bisa kembali melaut dengan leluasa seperti sebelumnya, tanpa gangguan di lalu lintas perairan di sini,” ujar Titiek.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menjaga hak-hak publik atas ruang laut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan ruang laut memerlukan pengawasan yang ketat dan berkeadilan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Temukan 263 SHGB dan 20 SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang
“Kami juga meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kami apabila ada masalah di lapangan. Kasus serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di daerah lain. Mudah-mudahan DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini di berbagai wilayah,” tambah dia.
Pansus reklamasi di Bekasi
Discussion about this post