Minggu, 27 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jatam Desak Ormas Keagamaan Tolak Obral Konsesi Tambang dari Pemerintah

Sebab pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan. Ia rakus tanah dan rakus air.

Kamis, 6 Juni 2024
A A
Peta daerah yang dieksploitasi untuk industri ekstratif. Foto Databaase Jatam.

Peta daerah yang dieksploitasi untuk industri ekstratif. Foto Databaase Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ihwal riuh kebijakan rezim Jokowi yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar mengingatkan wacana itu muncul pertama kali pada 2023. Tepatnya empat bulan sebelum Pemilu Pemihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (Pil-DPD), dan Pemilihan Legislatig (Pileg) digelar.

Wacana itu tercantum pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Inevstasi. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023. Lima bulan menjelang Pilkada Serentak 2024, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu kian memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang.

“PP 25 Tahun 2024 itu tampak mencerminkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak,” kata Melky dalam keterangan tertulis tertanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga: Drone Wingtra Gen-2 Memetakan Daerah Rawan Banjir Lahar Hujan Gunung Ibu

PP 25 Tahun 2024 ini hanyalah salah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi yang mudah mengobral kekayaan alam. Untuk memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi supaya kebijakannya terlihat legal.

“Sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang,” imbuh Kepala Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil.

Pola yang dinilai licik ini dinilai Jamil sudah sering terjadi. Berdasarkan catatan Jatam, dua di antaranya terkait revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Juga pengesahan UU Cipta Kerja. Dua regulasi itu dibahas secara cepat, abai penolakan warga, juga memberikan karpet merah bagi pebisnis tambang.

Baca Juga: Jampiklim Desak Pemerintah Cabut Regulasi dan Proyek yang Eksploitasi Alam

Rentetan kebijakan dan regulasi itu, termasuk PP 25 Tahun 2024, menurut Jamil patut dibaca sebagai langkah balas jasa Jokowi kepada ormas kegamaan yang telah menjadi penyokong politik selama sepuluh tahun terakhir. Tak terkecuali dugaan balas jasa atas terpilihnya Prabowo-Gibran, bagian dari rezim politik yang sama.

Jatam menduga, bagi-bagi konsesi tambang kepada ormas itu, juga patut dibaca sebagai upaya sistematis untuk menjadikan ormas sebagai tameng. Mengingat, baik rezim Jokowi maupun Prabowo yang akan dilantik pada Oktober mendatang, punya watak dan cara pandang serupa.

“Menjadikan kekayaan alam sebagai bancakan,” tukas Jamil.

Baca Juga: Penerima Kalpataru 2024 dari Profesor Mangrove hingga Pendaur Ulang Sampah

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Jatamkonsesi tambanglubang tambangormas keagamaanPP 25 Tahun 2024

Editor

Next Post
Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang dipicu pertambangan di hulu, 3 Mei 2024. Foto Dok. BPBD Luwu.

Komisi IV DPR Soroti Bencana Akibat Pertambangan, Pemerintah Gas Pol

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media