Kamis, 12 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jatam Desak Ormas Keagamaan Tolak Obral Konsesi Tambang dari Pemerintah

Sebab pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan. Ia rakus tanah dan rakus air.

Kamis, 6 Juni 2024
A A
Peta daerah yang dieksploitasi untuk industri ekstratif. Foto Databaase Jatam.

Peta daerah yang dieksploitasi untuk industri ekstratif. Foto Databaase Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ihwal riuh kebijakan rezim Jokowi yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar mengingatkan wacana itu muncul pertama kali pada 2023. Tepatnya empat bulan sebelum Pemilu Pemihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (Pil-DPD), dan Pemilihan Legislatig (Pileg) digelar.

Wacana itu tercantum pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Inevstasi. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023. Lima bulan menjelang Pilkada Serentak 2024, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu kian memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang.

“PP 25 Tahun 2024 itu tampak mencerminkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak,” kata Melky dalam keterangan tertulis tertanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga: Drone Wingtra Gen-2 Memetakan Daerah Rawan Banjir Lahar Hujan Gunung Ibu

PP 25 Tahun 2024 ini hanyalah salah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi yang mudah mengobral kekayaan alam. Untuk memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi supaya kebijakannya terlihat legal.

“Sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang,” imbuh Kepala Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil.

Pola yang dinilai licik ini dinilai Jamil sudah sering terjadi. Berdasarkan catatan Jatam, dua di antaranya terkait revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Juga pengesahan UU Cipta Kerja. Dua regulasi itu dibahas secara cepat, abai penolakan warga, juga memberikan karpet merah bagi pebisnis tambang.

Baca Juga: Jampiklim Desak Pemerintah Cabut Regulasi dan Proyek yang Eksploitasi Alam

Rentetan kebijakan dan regulasi itu, termasuk PP 25 Tahun 2024, menurut Jamil patut dibaca sebagai langkah balas jasa Jokowi kepada ormas kegamaan yang telah menjadi penyokong politik selama sepuluh tahun terakhir. Tak terkecuali dugaan balas jasa atas terpilihnya Prabowo-Gibran, bagian dari rezim politik yang sama.

Jatam menduga, bagi-bagi konsesi tambang kepada ormas itu, juga patut dibaca sebagai upaya sistematis untuk menjadikan ormas sebagai tameng. Mengingat, baik rezim Jokowi maupun Prabowo yang akan dilantik pada Oktober mendatang, punya watak dan cara pandang serupa.

“Menjadikan kekayaan alam sebagai bancakan,” tukas Jamil.

Baca Juga: Penerima Kalpataru 2024 dari Profesor Mangrove hingga Pendaur Ulang Sampah

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Jatamkonsesi tambanglubang tambangormas keagamaanPP 25 Tahun 2024

Editor

Next Post
Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang dipicu pertambangan di hulu, 3 Mei 2024. Foto Dok. BPBD Luwu.

Komisi IV DPR Soroti Bencana Akibat Pertambangan, Pemerintah Gas Pol

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media