Senin, 29 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jatam Desak Ormas Keagamaan Tolak Obral Konsesi Tambang dari Pemerintah

Sebab pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan. Ia rakus tanah dan rakus air.

Kamis, 6 Juni 2024
A A
Peta daerah yang dieksploitasi untuk industri ekstratif. Foto Databaase Jatam.

Peta daerah yang dieksploitasi untuk industri ekstratif. Foto Databaase Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ihwal riuh kebijakan rezim Jokowi yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar mengingatkan wacana itu muncul pertama kali pada 2023. Tepatnya empat bulan sebelum Pemilu Pemihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (Pil-DPD), dan Pemilihan Legislatig (Pileg) digelar.

Wacana itu tercantum pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Inevstasi. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023. Lima bulan menjelang Pilkada Serentak 2024, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu kian memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang.

“PP 25 Tahun 2024 itu tampak mencerminkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak,” kata Melky dalam keterangan tertulis tertanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga: Drone Wingtra Gen-2 Memetakan Daerah Rawan Banjir Lahar Hujan Gunung Ibu

PP 25 Tahun 2024 ini hanyalah salah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi yang mudah mengobral kekayaan alam. Untuk memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi supaya kebijakannya terlihat legal.

“Sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang,” imbuh Kepala Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil.

Pola yang dinilai licik ini dinilai Jamil sudah sering terjadi. Berdasarkan catatan Jatam, dua di antaranya terkait revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Juga pengesahan UU Cipta Kerja. Dua regulasi itu dibahas secara cepat, abai penolakan warga, juga memberikan karpet merah bagi pebisnis tambang.

Baca Juga: Jampiklim Desak Pemerintah Cabut Regulasi dan Proyek yang Eksploitasi Alam

Rentetan kebijakan dan regulasi itu, termasuk PP 25 Tahun 2024, menurut Jamil patut dibaca sebagai langkah balas jasa Jokowi kepada ormas kegamaan yang telah menjadi penyokong politik selama sepuluh tahun terakhir. Tak terkecuali dugaan balas jasa atas terpilihnya Prabowo-Gibran, bagian dari rezim politik yang sama.

Jatam menduga, bagi-bagi konsesi tambang kepada ormas itu, juga patut dibaca sebagai upaya sistematis untuk menjadikan ormas sebagai tameng. Mengingat, baik rezim Jokowi maupun Prabowo yang akan dilantik pada Oktober mendatang, punya watak dan cara pandang serupa.

“Menjadikan kekayaan alam sebagai bancakan,” tukas Jamil.

Baca Juga: Penerima Kalpataru 2024 dari Profesor Mangrove hingga Pendaur Ulang Sampah

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Jatamkonsesi tambanglubang tambangormas keagamaanPP 25 Tahun 2024

Editor

Next Post
Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang dipicu pertambangan di hulu, 3 Mei 2024. Foto Dok. BPBD Luwu.

Komisi IV DPR Soroti Bencana Akibat Pertambangan, Pemerintah Gas Pol

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media