Wanaloka.com – Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjatuhkan denda administratif pada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara semestinya menjadi penanda tegas kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup beserta sumber daya alamnya.
Namun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kebijakan ini justru membuka preseden berbahaya. Sebab negara diduga telah memilih jalan “bernegosiasi” dengan pelanggaran hukum yang serius melalui mekanisme administratif, alih-alih menindaknya secara paralel sebagai kejahatan korporasi.
“Hanya menjatuhkan sanksi finansial, negara mengirimkan sinyal kelemahan di hadapan investor tambang, sekaligus melemahkan hukum menjadi sekadar instrumen tawar-menawar,” kata Dinamisator Jatam, Julfikar Sangaji dalam siaran tertulis Jatam, Senin, 9 Februari 2026.
Empat perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah dengan denda lebih dari Rp500 miliar. PT Trimega Bangun Persada yang merupakan bagian dari Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan dengan denda sekitar Rp772 miliar. PT Halmahera Sukses Mineral yang beroperasi di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun. Serta PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.
Baca juga: Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
Keempat korporasi tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah izin yang secara hukum bersifat mutlak. Pengenaan denda administratif ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan, dengan besaran yang dalam berbagai pemberitaan disebut dapat mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare.
Hentikan tambang, pidanakan, cabut izin, dan pulihkan
Dalam kasus ini Jatam berpandangan persoalan utamanya bukan terletak pada besaran denda, melainkan pada kesalahan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan negara. Sebagaimana dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, PPKH bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan boleh tidaknya suatu kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan.
Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyatakan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah. Artinya, jika tanpa PPKH, maka konsekuensinya jelas: setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa PPKH sudah sejak awal merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
Dalam kondisi ini, tidak pernah lahir hubungan hukum yang sah antara negara dan pelaku usaha. Aktivitas tersebut tidak berada dalam rezim hukum administrasi, melainkan langsung masuk ke wilayah hukum pidana.
UU Kehutanan secara eksplisit menegaskan melalui Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Larangan tersebut diperkuat dengan ancaman pidana dalam Pasal 78, yang mengatur hukuman penjara dan denda, termasuk terhadap korporasi.
“Artinya, pembentuk undang-undang secara sadar menempatkan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran tata usaha negara,” Julfikar mengingatkan.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, seharusnya tidak ada lagi ruang kebingungan bagi aparat penegak hukum. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi telah memberikan panduan yang jelas mengenai cara menjerat dan memproses korporasi sebagai subjek hukum pidana.






Discussion about this post