Baca juga: Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
Dari luasan tersebut, 338.508 hektare dikuasai perusahaan pertambangan nikel (tidak termasuk kawasan industri PT IWIP dan Harita Nickel), setara dengan sekitar 4,6 kali luas Singapura. Angka ini menggambarkan skala penguasaan sumber daya alam yang tak terbendung, yang menjadi akar dari segala persoalan sosial dan ekologis yang terjadi.
Ironisnya, karpet merah terhadap ekspansi industri pertambangan dan kawasan industri di Maluku Utara mengabaikan fakta, bahwa pencemaran telah memicu penyakit mematikan yang menggerogoti tubuh manusia, biota laut, dan lingkungan hidup.
Berbagai penelitian mengungkap pencemaran logam berat beracun seperti nikel, mangan, dan timbal di perairan Halmahera yang sudah jauh melebihi batas aman.
Baca juga: Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
Laporan Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako menunjukkan bahwa logam berat tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga telah masuk ke dalam tubuh ikan dan manusia, mengancam kesehatan masyarakat melalui rantai makanan.
Penelitian yang sama mengungkap pula bahwa puluhan sampel darah pekerja dan warga sekitar Weda Bay Nickel Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah mengandung merkuri dan arsenik dalam kadar melebihi ambang aman.
“Temuan ini menunjukkan dampak langsung pencemaran industri terhadap kesehatan masyarakat di sekitar kawasan tambang,” ucap juru bicara Save Sagea serta warga Halmahera Tengah, Mardani Legayelol.
Baca juga: Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
Pengujian air laut oleh Kompas pada 2023 di Teluk Weda, Halmahera Tengah, dan Teluk Buli, Halmahera Timur juga menemukan kandungan kromium heksavalen (Cr6), nikel (Ni), dan tembaga (Cu) melebihi standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, investigasi The Guardian mengungkap pencemaran sumber air bersih warga di Kawasi, Obi, dengan senyawa Cr6 yang bersifat karsinogenik, melebihi batas aman menurut WHO dan Kementerian Kesehatan. Temuan ini diperkuat oleh kolaborasi investigasi The Gecko Project, OCCRP, Deutsche Welle, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, yang berdasarkan dokumen bocor, membuktikan kontaminasi Cr6 yang meluas di wilayah tersebut.
Bukan solusi, tapi ecocide
Berangkat dari sejumlah realitas pelik di atas, Jatam mengecam keras langkah pemerintah yang terus menjarah kekayaan alam Halmahera dengan melanjutkan pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Maba, Halmahera Timur. Pemerintah hanya mengincar kekayaan alam demi keuntungan ekonomi semu. Hanya dinikmati negara industri maju dan segelintir elit politik-pengusaha nasional, sementara warga Halmahera dibiarkan menderita, lingkungan rusak, dan krisis kesehatan merajalela.
Baca juga: Walhi Riau Ingatkan Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo Jangan Represif dan Militeristik
“Pembangunan pabrik raksasa ini bukan solusi, melainkan bagian dari ecocide,” tegas Julfikar.
Lewat ecocide, terjadilah pemusnahan ekologis yang disengaja, kian memperparah penderitaan warga dan kehancuran alam.
Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pabrik raksasa baru, tetapi perlindungan ruang hidup warga dan jaminan agar mereka dapat berdaulat atas tanah dan lingkungan, tanpa terus-menerus dihajar secara semena-mena oleh negara-korporasi.
“Rencana peresmian pabrik ini harus segera dihentikan sebelum kerusakan semakin tak terkendali,” tegas Julfikar. [WLC02]
Sumber: Jatam, BPMI Setpres, Kementerian ESDM
Discussion about this post