Kamis, 2 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jerit Suku Anak Dalam, Hutan Adat Jantung Kehidupannya Dirampas

Tidak boleh dibuka hutan itu, punya pemerintah. Memang betul aturan pemerintah. Tapi tanah, hutan, air seharusnya diperuntukkan untuk rakyat.

Kamis, 25 Juli 2024
A A
Proses mediasi masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan petugas Balai TNBT di Tebo. Foto Dok. PPID KLHK.

Proses mediasi masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan petugas Balai TNBT di Tebo. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Soelthon Gussetya menyebut sekitar 80 persen wilayah adat masyarakat adat berada di kawasan hutan. Sayangnya, sampai saat ini, pengukuhan kawasan hutan masih menyisakan berbagai persoalan yang merugikan masyarakat adat.

“Persoalan penetapan kawasan yang tidak tuntas menimbulkan berbagai dampak. Keberadaan masyarakat adat di dalamnya atau akses yang selama ini dipraktikkan akan dianggap ilegal oleh Pemerintah,” tutur Soelthon dalam diskusi Konsolidasi Nasional Advokasi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Jakarta pada 9 Juli 2024.

Baca Juga: Peran OMC Kini, Basahi Lahan Gambut Sebelum Karhutla Terjadi

Ada pula kasus di mana pemerintah menetapkan hutan adat sebagai hutan lindung. Aturan itu membuat masyarakat adat tidak bisa menghasilkan ekonomi dari hutan dan ruang hidup mereka hilang.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo menyampaikan dari 28,2 juta hektare wilayah adat yang sudah diidentifikasi, hanya 3,94 juta hektare yang diakui. Sementara hanya 244 ribu hektare hutan adat yang telah diakui.

“Banyak sekali wilayah adat masyarakat adat yang dirampas. Wilayah yang sudah terbuka banyak yang ingin dijadikan bisnis melalui ekonomi karbon. Penguasaannya dimiliki perusahaan ataupun negara,” tutur dia.

Baca Juga: Peringkat Kedua Indeks Risiko Bencana, Indonesia Jadi Laboratorium Kebencanaan

Di sisi lain, aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan hutan melalui skema perizinan yang saat ini diberlakukan cenderung diberikan sebagai pembenaran dalam melakukan aktivitas usaha yang justru menimbulkan kerusakan alam. Lagi-lagi, hak-hak masyarakat adat semakin dipinggirkan.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Kerusakan alam yang terjadi akhirnya berujung pada perubahan iklim yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat adat. Kepala Divisi Penanganan Kasus AMAN, Sinung Karto mengatakan masyarakat adat di kampung-kampung harus menanggung dampak dari perubahan iklim yang mengancam keberlangsungan hidupnya, seperti kekeringan masal yang menyebabkan gagal panen, banjir, maupun tanah longsor.

“Perubahan iklim telah memberi dampak buruk terhadap kehidupan mereka. Dampak buruk ini sudah terjadi sangat lama. Bedanya, dulu tidak semasif sekarang setelah ekspansi dan eksploitasi besar-besaran ini,” kata Sinung.

Baca Juga: Jadikan Pengelolaan Sampah Gaya Hidup Menuju Zero Waste Zero Emission 2050

Krisis Pengelolaan SDA

Saat ini situasi masyarakat adat semakin sulit dan terhimpit di tengah pesatnya gempuran industri ekstraktif di Indonesia. Wilayah masyarakat adat kerap menjadi sasaran perampasan wilayah oleh negara dan korporasi, salah satunya dukungan izin usaha pertambangan. Sementara, hak-hak masyarakat adat justru terabaikan, bahkan diabaikan.

“Bentuk kejahatan korporasi dan negara terhadap masyarakat adat yang sering dipakai adalah langsung mencaplok wilayah adat dari masyarakat adat,” ungkap Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melki.

Ia menambahkan kondisi ini semakin diperburuk adanya pemberian konsesi sawit dan hutan, serta proyek pembangunan infrastruktur yang berbasis lahan berskala besar. Ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal pun makin sempit.

Baca Juga: Sang Kompiang, Indonesia Baru Mampu Memproduksi 12 dari 200 Minyak Atsiri

“Dalam prosesnya, perampasan wilayah itu penuh dengan kekerasan, intimidasi, dan bahkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal di sekitar tambang. Situasinya memang sangat mencemaskan,” kata dia.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arta Siagian menambahkan ekspansi sawit yang kian gencar di Indonesia mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

“Ada 13 juta hektare sawit dikuasai korporasi. Mereka menikmati pelepasan kawasan hutan yang merupakan wilayah masyarakat adat,” tutur Uli.

Baca Juga: Jalan Tani Digunakan Sepihak, Warga Ambunu Kembali Blokade Akses ke PT IHIP

Situasi tersebut diperparah adanya ambisi transisi energi yang sedang digadang-gadang pemerintah. Atas nama transisi energi, menurut Uli, pemerintah melanjutkan proyek bahan bakar alternatif biodiesel dengan meningkatkan bauran 35 persen bahan bakar minyak dari sawit menjadi 100 persen melalui kebijakan B35.

“Butuh berapa banyak lahan untuk mendorong proyek tersebut? Dibutuhkan 9 juta hektare sawit, ditanam dimana? Wilayah adat masyarakat adat dirampas untuk memenuhi ambisi proyek transisi energi,” papar dia. [WLC02]

Sumber: PPID KLHK, AMAN

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AMANBalai TNBTHutan Adatkawasan konservasikerusakan lingkunganMasyarakat AdatSuku Anak Dalam

Editor

Next Post
Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Foto AMAN.

UU Masyarakat Adat adalah Janji Pilpres 2014 yang Belum Dipenuhi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media