Wanaloka.com – Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau ditawarkan secara terbuka di situs properti internasional privateislandsonline.com. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob. Penawaran tersebut menampilkan embel-embel ‘eco-resort’, fasilitas akses transportasi, serta status siap disewakan dalam jangka panjang.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi penjualan empat pulau itu. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjaga kedaulatan wilayah. Ia meminta pemerintah segera menelusuri serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh,” tegas Daniel dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.
Baca juga: Komisi XII DPR Sidak ke Belawan, Temukan Industri Buang Limbah ke Laut hingga Timbun Limbah di Rawa
Daniel juga memperingatkan keempat pulau berada dalam zona konservasi laut, di mana seluruh aktivitas ekonomi seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan ekosistem. Ia menolak keras pemanfaatan kawasan konservasi untuk proyek komersial tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau masyarakat lokal tersingkir dan ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
Daniel juga menyoroti klaim yang tercantum dalam situs itu, bahwa pulau-pulau tersebut merupakan properti yang tersedia untuk investasi. Juga klaim sudah dalam proses alih status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Menurut Daniel, hal ini bisa menjadi celah legal bagi pemodal asing untuk menguasai wilayah strategis.
Baca juga: Solstis Utara, Fenomena Penanda Awal Musim Kemarau di Indonesia
“Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkap dia.
Daniel juga menyebut kasus penjualan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas adalah bukti lemahnya pengawasan negara terhadap wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia. Banyak pulau kecil belum memiliki kejelasan administratif, belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, serta minim pengawasan lintas kementerian.
“Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara,” kata Daniel.
Baca juga: Bersepeda, Kampanye Melawan Pencemar dan Merebut Kembali Langit Biru Indonesia
Lima tindakan oleh empat kementerian
Daniel yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bertindak.
Pertama, menyelidiki dasar hukum dan pihak-pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.
Kedua, perlu melakukan evaluasi ulang terhadap semua izin investasi di kawasan konservasi.
Baca juga: Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
Discussion about this post