Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jual Beli Pulau, Anggota DPR Desak Empat Kementerian Lakukan Lima Tindakan

Senin, 23 Juni 2025
A A
Tiga lokasi di Indonesia yang juga ditawarkan dalam situs penjualan dan penyewaan pulau. Foto Private Island Online.

Tiga lokasi di Indonesia yang juga ditawarkan dalam situs penjualan dan penyewaan pulau. Foto Private Island Online.

Share on FacebookShare on Twitter

“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkan belikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbuh dia.

Ketiga, segera menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.

“Harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” sebut Daniel.

Baca juga: KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri

Keempat, melakukan evaluasi ketat terhadap izin investasi asing, khususnya di wilayah konservasi laut.

Sebab, tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana atas aset negara.

Kelima, pemerintah segera menyusun peta hukum dan ekologi seluruh pulau kecil di Indonesia agar tidak lagi terjadi ‘kebutaan administratif’ terhadap aset strategis nasional.

“Tidak bisa lagi negara buta terhadap status aset strategisnya sendiri,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

Baca juga: Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat

Daniel kembali menegaskan pentingnya audit menyeluruh, penegakan hukum, serta reformasi tata kelola kelautan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

“Pulau adalah bagian dari ruang hidup bangsa dan warisan ekologis kita yang tidak bisa diperjualbelikan. Pemerintah tidak bisa hanya diam atau sekadar klarifikasi. Ini waktunya tindakan konkret, audit, penegakan hukum, dan reformasi tata kelola kelautan secara menyeluruh,” tegas dia.

Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara pada keterangannya di Jakarta pada 20 Juni 2025 lalu mengatakan, bahwa KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Baca juga: Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau

Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Kasus terkait indikasi penjualan pulau ini mencuat setelah situs jual beli properti internasional privateislandsonline.com menampilkan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas. Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob masuk dalam daftar penawaran. Bahkan dilengkapi dengan deskripsi sebagai lokasi ideal untuk eco-resort kelas atas. Pulau-pulau tersebut ditawarkan dengan status “siap disewakan jangka panjang” dan disebut hanya berjarak 200 mil laut dari Singapura.

Penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan (price upon request). Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau lainnya hanya seluas 18 hektare. [WLC02]

Sumber: DPR, KKP

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: jual beli pulauKepulauan AnambasKomisi IV DPRpenanaman modal asing

Editor

Next Post
Peta Indonesia. Foto BPK.

Nasib Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Diperebutkan, Dieksploitasi, Ditelantarkan, Diperjualbelikan

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media