“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkan belikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbuh dia.
Ketiga, segera menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.
“Harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” sebut Daniel.
Baca juga: KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
Keempat, melakukan evaluasi ketat terhadap izin investasi asing, khususnya di wilayah konservasi laut.
Sebab, tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana atas aset negara.
Kelima, pemerintah segera menyusun peta hukum dan ekologi seluruh pulau kecil di Indonesia agar tidak lagi terjadi ‘kebutaan administratif’ terhadap aset strategis nasional.
“Tidak bisa lagi negara buta terhadap status aset strategisnya sendiri,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.
Baca juga: Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Daniel kembali menegaskan pentingnya audit menyeluruh, penegakan hukum, serta reformasi tata kelola kelautan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
“Pulau adalah bagian dari ruang hidup bangsa dan warisan ekologis kita yang tidak bisa diperjualbelikan. Pemerintah tidak bisa hanya diam atau sekadar klarifikasi. Ini waktunya tindakan konkret, audit, penegakan hukum, dan reformasi tata kelola kelautan secara menyeluruh,” tegas dia.
Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara pada keterangannya di Jakarta pada 20 Juni 2025 lalu mengatakan, bahwa KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Baca juga: Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Kasus terkait indikasi penjualan pulau ini mencuat setelah situs jual beli properti internasional privateislandsonline.com menampilkan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas. Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob masuk dalam daftar penawaran. Bahkan dilengkapi dengan deskripsi sebagai lokasi ideal untuk eco-resort kelas atas. Pulau-pulau tersebut ditawarkan dengan status “siap disewakan jangka panjang” dan disebut hanya berjarak 200 mil laut dari Singapura.
Penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan (price upon request). Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau lainnya hanya seluas 18 hektare. [WLC02]
Discussion about this post