Dengan kelahiran anak Elang jawa dari pasangan indukan Brahma-Hera ini, kata Irzal, menambah populasi satwa langka yang dilindungi di TNGHS. Elang jawa termasuk satwa yang setia pada pasangannya dengan periode berkembangbiak (bertelur) dua tahun sekali dengan hanya menghasilkan satu telur setiap periode.
Irzal menjelaskan, Elang jawa memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Ini Sumber Gempa Menengah di Laut Banda Maluku 5,0 Magnitudo
“Satwa ini merupakan salah satu top predator yang dapat menjaga keseimbangan rantai makanan dan ekosistem hutan TNGHS,” kata Irzal.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Elang jawa merupakan satwa dilindungi.
Baca Juga: KIKA: Konsinyasi Bukan untuk Warga Wadas yang Menolak Tambang Andesit
Kawasan hutan TNGHS merupakan habitat tiga satwa kunci endemik Pulau Jawa, yaitu Macan tutul jawa, Owa jawa, dan Elang jawa.
“Kawasan ini memiliki ekosistem yang baik serta mendukung perkembangbiakan alami Elang jawa yang secara kesejarahan telah menjadi inspirasi Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia,” kata Irzal. [WLC01]
Sumber: PPID KemenLHK
Discussion about this post