Y ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018, penyu sisik termasuk salah satu satwa liar yang dilindungi. Sedangkan berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik masuk dalam kategori Appendix I.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Rehabilitasi 600 Ribu Ha Lahan Mangrove atasi Perubahan Iklim
Sementara wilayah perairan Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Menurut Ujang, sinergi diperlukan antara BKSDA Sumsel dengan para pihak dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di sana.
Keberhasilan tim terpadu dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 lalu. Sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus melakukan konservasi, terutama konservasi penyu di Kepulauan Bangka Belitung. [WLC02]
Discussion about this post