Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Regional Jawa – Walhi Jawa Timur, Walhi Yogyakarta, Walhi Jawa Tengah, dan Walhi Jakarta – melalui dokumen kertas kebijakan (policy brief) mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera menjalankan transisi energi berkeadilan.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang telah berusia tua harus dipensiunkan dan digantikan dengan energi terbarukan yang tidak merusak lingkungan, tidak merampas ruang hidup masyarakat, serta tidak semata berorientasi pada profit. Walhi menegaskan energi merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara secara adil dan berkelanjutan.
Perwakilan Walhi Region Jawa, Pradipta Indra Ariono menilai ketidakseriusan pemerintah tercermin dalam kebijakan seperti Perpres Nomor 112/2022, Permen ESDM Nomor 10/2025, dan RUKN yang belum mewajibkan pensiun dini PLTU secara tegas. Bahkan RUPTL PLN 2025-2034 memproyeksikan kenaikan listrik batu bara di Jawa, Madura dan Bali dari 185.202 GWh (2025) menjadi 205.012 GWh (2030). Pemerintah juga tetap membuka PLTU captive serta memperpanjang usia PLTU melalui co-firing biomassa dan teknologi CCS/CCUS.
Kementerian ESDM terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara. Kebijakan itu tidak sesuai dengan target pemerintah dan tidak berkomitmen untuk menjalankan misi mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan. Justru pemerintah berniat memperpanjang usia PLTU dengan solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa.
“Memperpanjang usia pembangkit fosil sama dengan memperpanjang penderitaan warga tapak tambang batu bara di Kalimantan dan warga tapak PLTU di Paiton, Cilacap hingga Suralaya,” kata Indra.
Walhi menegaskan pemerintah belum menunjukkan komitmen kuat terhadap transisi energi berkeadilan. Kebijakan yang diambil masih mengandalkan solusi palsu, termasuk peralihan dari batu bara ke gas yang tetap bermasalah bagi keberlanjutan dan iklim. Di saat yang sama, pengembangan energi berisiko tinggi seperti geothermal terus dipaksakan, meski berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Pemerintah terutama Kementerian ESDM harus menghentikan proyek-proyek transisi energi problematik seperti geothermal dan ekspansi gas, karena hanya menyebabkan kerusakan dan merugikan warga. Sudah cukup banjir dan longsor di proyek geothermal Gunung Slamet di Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, serta terganggunya ekosistem dan air di Telaga Ngebel, hingga ancaman kebocoran gas H2S di Dieng.






Discussion about this post