Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kapal Tanker Kandas, Aspal Tumpah Mencemari Kawasan Konservasi Nias Utara

Jumat, 3 Maret 2023
A A
Kapal tanker MT AASHI bocor sehingga muatan aspal mentah tumpah di perairan Nias Utara. Foto ppid.menlhk.go.id.

Kapal tanker MT AASHI bocor sehingga muatan aspal mentah tumpah di perairan Nias Utara. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Gempa Dangkal Mengguncang Sukabumi, Ini Sumber Gempa

“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat terdampak. Sebab proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan berbiaya lebih murah,” jelas Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo.

Kegiatan verifikasi dijadwalkan mulai tanggal 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama dengan Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang, serta Ahli Oseanografi Terapan (Modeling). Ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup dan masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan pihak MT AASHI.

Ditjen Gakkum KLHK melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi. Termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan pemilik MT AASHI.

Baca Juga: Olah Sampah Makanan Jadi Kompos, Atasi Emisi GRK secara Mandiri

KLHK juga akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari masyarakat terdampak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara survei gabungan (joint survey) dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, serta pemilik atau perwakilan MT AASHI.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan dampak pencemaran dan atau kerusakan ekosistem laut akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Bahan pencemar berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penanganan Kasus Lingkungan dan Kehutanan

“Saya menginstruksikan tim untuk melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT AASHI mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pemulihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan MT AASHI,” tegas Rasio.

Untuk mengamankan ekosistem laut di Indonesia, Gakkum KLHK telah menangani 55 perkara kapal, di mana sejumlah 37 perkara merupakan kerusakan ekosistem laut, 2 perkara merupakan pencemaran laut, dan 16 perkara merupakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan ekosistem laut. [WLC02]

Sumber: Kemenko Marves, Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aspal mentahGakkum KLHKkapal tanker MT AASHIkawasan konservasiKemenko MarvesKLHKpenyelesaian sengketa lingkungan hidupperairan Nias Utara

Editor

Next Post
Presiden Jokowi tekankan pentingnya mitigasi bencana dampak perubahan iklim. Foto Rusman | BPMI Setpres.

Kejadian Bencana Alam Meningkat, Ini Arahan Presiden Jokowi Mitigasi Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Teknik Alternate Wetting and Drying Hasilkan Padi Berkualitas dan Rendah Karbon
    In IPTEK
    Senin, 16 Juni 2025
  • Ilustrasi emisi karbon akibat deforestasi. Foto bones64/pixabay.comDokumen Second NDC Disusun, Menhut Minta Lebih Realistis dan Teknokratis
    In News
    Senin, 16 Juni 2025
  • Peneliti Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB University, Maryati Surya. Foto Dok. IPB University.Maryati Surya, Tupai dan Bajing Itu Tak Sama
    In Sosok
    Minggu, 15 Juni 2025
  • Peresmian Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya BMKG di Badung, Bali, 14 Juni 2025. Foto Dok. BMKG.Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya Beroperasi 24 Jam Merespons Bencana
    In IPTEK
    Minggu, 15 Juni 2025
  • Keindahan pemandangan lautan di Raja Ampat, Ppaua Barat Daya. Foto Dok. Kemenpar.Pro Kontra Isu Tambang Nikel, Kemenpar Sebut Raja Ampat Aman Dikunjungi
    In Traveling
    Sabtu, 14 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media