Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kapal Tanker Kandas, Aspal Tumpah Mencemari Kawasan Konservasi Nias Utara

Jumat, 3 Maret 2023
A A
Kapal tanker MT AASHI bocor sehingga muatan aspal mentah tumpah di perairan Nias Utara. Foto ppid.menlhk.go.id.

Kapal tanker MT AASHI bocor sehingga muatan aspal mentah tumpah di perairan Nias Utara. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Gempa Dangkal Mengguncang Sukabumi, Ini Sumber Gempa

“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat terdampak. Sebab proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan berbiaya lebih murah,” jelas Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo.

Kegiatan verifikasi dijadwalkan mulai tanggal 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama dengan Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang, serta Ahli Oseanografi Terapan (Modeling). Ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup dan masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan pihak MT AASHI.

Ditjen Gakkum KLHK melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi. Termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan pemilik MT AASHI.

Baca Juga: Olah Sampah Makanan Jadi Kompos, Atasi Emisi GRK secara Mandiri

KLHK juga akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari masyarakat terdampak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara survei gabungan (joint survey) dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, serta pemilik atau perwakilan MT AASHI.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan dampak pencemaran dan atau kerusakan ekosistem laut akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Bahan pencemar berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penanganan Kasus Lingkungan dan Kehutanan

“Saya menginstruksikan tim untuk melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT AASHI mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pemulihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan MT AASHI,” tegas Rasio.

Untuk mengamankan ekosistem laut di Indonesia, Gakkum KLHK telah menangani 55 perkara kapal, di mana sejumlah 37 perkara merupakan kerusakan ekosistem laut, 2 perkara merupakan pencemaran laut, dan 16 perkara merupakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan ekosistem laut. [WLC02]

Sumber: Kemenko Marves, Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aspal mentahGakkum KLHKkapal tanker MT AASHIkawasan konservasiKemenko MarvesKLHKpenyelesaian sengketa lingkungan hidupperairan Nias Utara

Editor

Next Post
Presiden Jokowi tekankan pentingnya mitigasi bencana dampak perubahan iklim. Foto Rusman | BPMI Setpres.

Kejadian Bencana Alam Meningkat, Ini Arahan Presiden Jokowi Mitigasi Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media